Mohon tunggu...
Neni Ismarini
Neni Ismarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosiologi Hukum dan Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

13 Desember 2022   16:46 Diperbarui: 13 Desember 2022   16:57 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan syarat efektivitas hukum dalam masyarakat 

Di dalam masyarakat terdapat kebebasan tetapi kebebasan tersebut dibatasi dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku dan sikap mereka. Manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, maka dalam setiap aktivitasnya dalam bermasyarakat tentu membuutuhkan peran orang lain untuk saling membantu. Agar kehidupan masyarakat dapat teratur maka hukum hadir menciptakan aturan yang dapat dijadikan sebagai pedoman agar terciptany aketeraturan di masyarakat.

Mengenai efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh peran manusia dari sudut pandang hukum progresif. Peraturan hukum yang mengandung norma moral yang berwujud larangan akan lebih efektif daripada aturan hukum yang bertentangan dengan nilai moral yang dipercaya oleh orang-orang yang menjadi target diberlakukannya hukum atau aturan tersebut. Efektif atau tidaknya suatu aturan hukum tergantung pada keoptimalan dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut. Keefektifan hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari seberapa kuat suatu hukum itu berperan dalam kehidupan masyarakat. 

Efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang wajib memenuhi persyaratan yang berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, hingga berlaku secara filosofis. Hukum dalam masyarakat dapat dikatakan efektif apabila memenuhi syarat, dimana suatau hukum yang berlaku merupakan aturan yang jelas mengatur, adanya penegak hukum sebagai tokoh yang berperan agar suautu aturan dapat berjalan sebagaimana mestinya, selain itu harus ada sarana dan prasarana yang mendukung suatu aturan hukum yang berlaku, serta adanya kesadaran masyarakat untuk, menjalankan aturan hukum tersebut. 

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah 

Pendekatan sosiologis memiliki peranan yang pentin dalam memahami agama, agama dapat dipahami karena banyaknya ajaran-ajaran yang berkaitan dengan masalah sosial. Hal ini mendorong umat agama untuk memahami ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat dilihat dari jasa pelayanan dalam perbankan syariah yang menggunakan akad musyarakah. Suatu produk jasa yang menggunakan akad musyarakah ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha juga memerlukan dana dari investor yaitu dengan menggunakan pembiayaaan musyarakah, dimana pembiayaan musyarakah ini berdasarkan atas suatu akad kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan usaha dan setiap pihak yang bersangkutan memberikan kontribusi baik tenaga maupun modal dengan ketentuan keuntungan dan resiko yang ditimbulkan akan di tanggung bersama sesuai kesepakatan yang dilakukan. 

Selain itu ada juga contoh mengenai penerapan KHES dalam bidang perekonomian. Ilmu ekonomi syariah merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah ekonomi kerakyatan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. KHES merupakan penyusunan atau pengumpulan berbagai aturan, putusan atau ketetapan yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Dengan adanya KHES merupakan salah satu upaya kontrol sosial terhadap praktik yang menyimpang dari hukum khususnya di bidang muamalat, dalam hal ini adalah bidang perekonomian. 

3. Latar belakang munculnya gagasan progressive law 

Hukum progresif merupakan hukum yang selalu berkembang dan memiliki pergerakan maju. Munculnya gagasan progressive law dilatarbelakangi oleh keadaan hukum yang berlaku di Indonesia setelah era reformasi yang tidak kunjung mendekati tujuan yang ideal yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Gagasan hukum progresif merupakan reaksi dari kegagalan hukum Indonesia dalam menangani kasus korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di dominasi doktrin positivis. 

Hukum sering dikatakan "tumpul ke atas dan tajam ke bawah", mengenai hal ini berkaitan dengan progressive law seharusnya pemerintah dapat menegakkan hukum atau aturan yang sudah berlaku di Indonesia dengan seadil-adilnya tanpa memandang status sosial, kekayaan, jabatan maupun keturunan. Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Dengan demikian hukum yang ada di Indonesia dapat terus mengalami progres. 

4. Penjelasan dan gagasan tentang isu law and social control, socio-legal, dan legal pluralism dalam bidang hukum 

Law and social control 

Hukum dalam masyarakat salah satunya berfungsi sebagai pengendali sosial atau kontrol sosial. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial merupakan aspek yuridis normatif kehidupan sosial dalam masyarakat, atau dapat didefinisikan sebagai tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibatnya seperti larangan, perintah, pemidanaan dan lain sebagainya. Tujuan dari social control yaitu untuk mencapai keselarasan antara stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat, selain itu hukum sebagai pengendalian sosial berfungsi untuk menetapkan tingkah laku yang baik dan perilaku yang menyimpang dari hukum. Gagasan mengenai isu law and social control ialah hukum sebagai kontrol sosial bekerja dengan cara membentuk suatu aturan yang baru dan menggantikan aturan yang lama. 

Socio-legal 

Socio legal merupakan pendekatan ilmu-ilmu sosial yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan dan aplikasinya yang berwujud pada kajian cara bekerjanya hukum di dalam kehidupan masyarakat. Gagasan mengenai socio legal menunjukkan ruang-ruang mengenai perbincangan mengenai ilmu. 

Legal pluralism 

Legal pluralism merupakan keragaman hukum, pluralisme hukum dapat diartikan lebih dari satu norma hukum dalam suatu lingkungan sosial. Legal pluralism merupakan suatu kondisi dimana ada beberapa sistem hukum yang bekerja secara besamaan dalam kehidupan sosial yang sama untuk menjelaskan tentang keberadaan sistem pengendalian sosial di dalam ruang lingkup kehidupan sosial. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun