Mohon tunggu...
Neni Ismarini
Neni Ismarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosiologi Hukum dan Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

13 Desember 2022   16:46 Diperbarui: 13 Desember 2022   16:57 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Law and social control 

Hukum dalam masyarakat salah satunya berfungsi sebagai pengendali sosial atau kontrol sosial. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial merupakan aspek yuridis normatif kehidupan sosial dalam masyarakat, atau dapat didefinisikan sebagai tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibatnya seperti larangan, perintah, pemidanaan dan lain sebagainya. Tujuan dari social control yaitu untuk mencapai keselarasan antara stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat, selain itu hukum sebagai pengendalian sosial berfungsi untuk menetapkan tingkah laku yang baik dan perilaku yang menyimpang dari hukum. Gagasan mengenai isu law and social control ialah hukum sebagai kontrol sosial bekerja dengan cara membentuk suatu aturan yang baru dan menggantikan aturan yang lama. 

Socio-legal 

Socio legal merupakan pendekatan ilmu-ilmu sosial yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan dan aplikasinya yang berwujud pada kajian cara bekerjanya hukum di dalam kehidupan masyarakat. Gagasan mengenai socio legal menunjukkan ruang-ruang mengenai perbincangan mengenai ilmu. 

Legal pluralism 

Legal pluralism merupakan keragaman hukum, pluralisme hukum dapat diartikan lebih dari satu norma hukum dalam suatu lingkungan sosial. Legal pluralism merupakan suatu kondisi dimana ada beberapa sistem hukum yang bekerja secara besamaan dalam kehidupan sosial yang sama untuk menjelaskan tentang keberadaan sistem pengendalian sosial di dalam ruang lingkup kehidupan sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun