Law and social controlÂ
Hukum dalam masyarakat salah satunya berfungsi sebagai pengendali sosial atau kontrol sosial. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial merupakan aspek yuridis normatif kehidupan sosial dalam masyarakat, atau dapat didefinisikan sebagai tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibatnya seperti larangan, perintah, pemidanaan dan lain sebagainya. Tujuan dari social control yaitu untuk mencapai keselarasan antara stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat, selain itu hukum sebagai pengendalian sosial berfungsi untuk menetapkan tingkah laku yang baik dan perilaku yang menyimpang dari hukum. Gagasan mengenai isu law and social control ialah hukum sebagai kontrol sosial bekerja dengan cara membentuk suatu aturan yang baru dan menggantikan aturan yang lama.Â
Socio-legalÂ
Socio legal merupakan pendekatan ilmu-ilmu sosial yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan dan aplikasinya yang berwujud pada kajian cara bekerjanya hukum di dalam kehidupan masyarakat. Gagasan mengenai socio legal menunjukkan ruang-ruang mengenai perbincangan mengenai ilmu.Â
Legal pluralismÂ
Legal pluralism merupakan keragaman hukum, pluralisme hukum dapat diartikan lebih dari satu norma hukum dalam suatu lingkungan sosial. Legal pluralism merupakan suatu kondisi dimana ada beberapa sistem hukum yang bekerja secara besamaan dalam kehidupan sosial yang sama untuk menjelaskan tentang keberadaan sistem pengendalian sosial di dalam ruang lingkup kehidupan sosial.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H