Mohon tunggu...
Neni Ismarini
Neni Ismarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Penggelapan Uang Nasabah yang Dilakukan oleh Teller Bank

24 November 2022   12:50 Diperbarui: 24 November 2022   12:54 972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini;

2. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undang- undang Hukum Pidana yang diacu;

3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C;

4. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 26 A;

5. Pasal 37 dipecah menjadi 2 (dua) pasal yakni menjadi Pasal 37 dan Pasal 37 A;

6. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 38 A, Pasal 38 B, dan Pasal 38 C;

7. Di antara Bab VI dan Bab VII ditambah bab baru yakni Bab VI A mengenai Ketentuan Peralihan yang berisi 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43 A yang diletakkan di antara Pasal 43 dan Pasal 44;

8. Dalam BAB VII sebelum Pasal 44 ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 43 B. 

Pandangan positivism hukum kasus penggelapan uang merupakan tindak pidana yang merugikan banyak pihak terutama negara dan harus dijerat dengan hukum yang berlaku. Sedangkan sosiological jurisprudence memandang bahwa kasus penggelapan uang merugikan pihak yang bersangkutan seperti nasabah yang mengalami kerugian akibat uangnya yang disalahgunakan, dalam masyarakat sosial tindakan ini sangat berlawanan dengan hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat karena menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. 

Referensi : 

https://m.tribunnews.com/amp/regional/2022/09/07/teller-bank-gelapkan-uang-nasabah-rp-62-miliar-beraksi-selama-9-tahun-alasan-tak-dinafkahi-suami?page=1-3 

Kompas.com 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Youtube Tribun Pantura 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun