Mohon tunggu...
Neni Rohaeni
Neni Rohaeni Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa

renang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Esensi Wajib Belajar terhadap Sumber Daya Manusia

1 November 2023   09:40 Diperbarui: 1 November 2023   09:45 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pertama dan terpenting, mendapatkan akses ke pendidikan di daerah pedesaan. Anak-anak sering menempuh jarak jauh untuk belajar, menyeberangi sungai hanya untuk duduk di bangku sekolah, dan mendaki bukit hanya untuk melihat bendera merah putih berkibar di lapangan upacara. Jumlah siswa yang putus sekolah dapat dikurangi dengan memfasilitasi akses harapannya.

Kedua, menyelenggarakan pendidikan secara sistematis. Dalam hal sistem, kita tidak lagi berbicara tentang pendidikan wajib selama 9 tahun, tetapi lebih efektif dilakukan selama 12 tahun. Ini meningkatkan semangat belajar, yang mengurangi kemungkinan putus sekolah. atau mengurangi jarak antara tingkat pendidikan. 

Ketiga, mendorong semua anggota masyarakat untuk berkontribusi pada pendidikan nasional. Tidak mungkin bagi pemerintah untuk menangani masalah bangsa yang sangat besar ini sendirian tanpa bantuan pihak ketiga, seperti masyarakat. Meningkatkan program sukarela pendidikan di daerah yang tertinggal dapat memberikan inspirasi bagi mereka yang pesimis, menghentikan rantai putus sekolah, dan mencerdaskan kehidupan anak-anak di negara ini. Mengikuti kegiatan mengajar tunas bangsa di seluruh Indonesia dapat menumbuhkan semangat pengabdian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun