Haru dan sedih datang dari masyarakat di rempang, insiden ini meninggalkan tangisan warga sekitar. Pulau Rempang dengan luas sekitar 165 km merupakan sebuah pulau yang berada dalam Kota Batam Kepulauan Riau. terus berlanjut,Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco-City Rempang, mengancam akan mengusir warga yang diduga tinggal di sana sebelum Indonesia merdeka.
Masuknya investasi skala besar di tanah air tidak selamanya berjalan mulus dan gembira, salah satunya adanya penolakan kedatangan investor asing dipulau rempang batam, masyarakat setempat menolak jika tanah milik nenek moyang mereka akan disulap menjadi pulang rempang eklusif, meski rencana ini sudah digadang - gadang sejak tahun 2004, investor asing menjadi masuk pulau rempang akan dijadikan kawasan industri kaca terbesar nomor 2 didunia, namaun ribuan warga pulau rempang  menolak direlokasi.
Puluhan warga batam luapkan kesedihan dan amarah mereka namun permintaan mereka tak didengarkan, mereka hanya sebagian ratusan bahkan dari ribuan warga rempang yang menolak direlokasi imbas pembangunan proyeksi strategis nasional rempang eco city. Warga hanya meminta 10 % saja lahan untuk dijadikan lahan baru dirempang warga menolak di relokasi di pulau galang menyulitkan pekerjaan mereka sebagai nelayan lantaran arus pulau galang besar dan tidak ada ikan.
Chaos dengan aparat keamanan yang akan melakukan pematokan lahan tidak terhindarkan, Â masyarakat setempat merasa terus terusir dari kampung halaman yang mereka tempati, tembakan gas air mata dari petugas gabungan dilemparkan batu oleh warga didepan kantor badan perusahaan batam. Puluhan orang terluka, akibat Bentrokan ini dan sejumlah fasilitas kantor BP batam rusak, hal ini seakan akan bertolak belakang dengan janji Presiden Joko Widodo tatkala melakukan kampanye tahun 2019 silam. yang menyebut akan mensertifikatkan lahan kampung tua di batam.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ini bertujuan untuk menarik investasi besar dengan menggunakan lahan. Warga yang tinggal di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru harus dipindahkan ke lahan yang telah disiapkan. Jumlah penduduknya diperkirakan 7.000-10.000 jiwa.
Penduduk setempat dilaporkan menjadi sasaran perlakuan agresif oleh aparat keamanan pendapat dari berbagai pihak. Hal ini disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap fakta yang belum diungkapkan kepada publik sehingga memicu tersebarnya berita bohong atau penipuan terkait SARA.
Rencana pengembangan kawasan eco-city Rempang telah dikaji sejak tahun 2004.Makmur Elok Graha sebagai mitra swasta yang bekerjasama dengan BP Batam dan DPRD Kota Batam. Saat ini pengembangan Rempang Eco City masuk dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI No. 7 Tahun 2023 dalam Program Strategis Nasional tahun ini dengan harapan dapat menarik investasi diperkirakan senilai sebesar Rp 381 triliun akan diinvestasikan di kawasan ini pada tahun 2080.Â
Rencana pengembangan tersebut akan mengubah Pulau Rempang seluas sekitar 17.000 hektar menjadi kawasan industri, komersial, dan pariwisata. Tujuannya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. Tujuh zona yang akan dikembangkan nantinya antara lain zona industri, zona agrowisata, zona pemukiman dan komersial, zona pariwisata, zona hutan dan energi surya, zona satwa liar dan alam, serta zona warisan budaya.
Pemerintah juga mengklaim sebagian besar warga tidak memiliki bukti atau dokumen kepemilikan untuk membuktikan kepemilikan mereka atas tanah di Pulau Rempang. Selain itu, pemerintah meyakini bentrokan tersebut juga akan berdampak pada masyarakat di luar masyarakat Rempang yang tidak terkena dampak gerakan tersebut. Namun, pemerintah telah menunjukkan bukti nyata atas kisruh tersebut. Berikut 7 fakta bentrokan Pulau Rempang versi pemerintah diantanya :
- Tanah milik anak perusahaan Tomy Winata
- Ketiga desa berkontribusi terhadap pengembangan eco-city Rempong
- Beberapa warga sepakat pindah
- Mendapatkan rumah baru dan tanah seluas 500 m2
- Butuh Rp16 triliun untuk merelokasi warga
- Jokowi minta melanjutkan proyek tersebut
- Banyak pihak asing yang tidak senang dengan kemajuan Batam
Warga Rempang masih menolak menyerahkan tanah leluhurnya, batas waktu pendataan warga rempang yang terkena dampak proyek strategis nasional pengembangan eco-city Rempang berakhir pada Rabu, 20 September 2023, namun warga rempang tegas menolak menyerahkannya. ke tanah leluhur. Apalagi warga tidak percaya pada tim, integrasi akan datang. Warga yang mengizinkan ganti rugi dan pengalihan lahan pembangunan menginginkan rumah yang dijanjikan dalam kondisi nyata.
Namun bagi masyarakat Pulau Rempang Batam, memulai hidup baru tentu bukan hal yang mudah, apalagi bagi mereka yang merupakan penduduk asli yang lahir dan besar di pulau tersebut. Tentunya proses investasi juga harus dipandang secara kritis, hak asasi manusia tidak boleh dikorbankan dan masa depan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup. Jangan biarkan semuanya menjanjikan hanya karena ingin mencapai tujuan investasi . Karena masyarakat menjadi korban dan konflik tidak bisa dihindari.
Dari kericuhan ini banyak kerugian dan korban luka ringan maupun berat serta ketakutan para warga yang membuat mereka terjeda untuk melakukan aktivitas kehidupan mereka, seperti mencari nafkah, sekolah dan lain sebagainya. Asas kekeluargaan sangatlah penting untuk kita jalin di kehidupan bermasyarakat.Â
Pembinaan keluarga harus dipahami sebagai upaya untuk menciptakan keluarga berkualitas dalam lingkungan yang sehat. sebagai sumber daya manusia yang berkualitas untuk pekerjaan pembangunan. Sebagai wujud pengamalan Pancasila dan Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Pembangunan Bangsa Indonesia secara keseluruhan dan perkembangan masyarakat secara keseluruhan Indonesia mencakup semua ukuran dan aspek kehidupan yang inklusif perkembangan kependudukan dan perkembangan keluarga, Inti mewujudkan masyarakat adil dan Makmur Pembangunan nasional. Dengan demikian, pembangunan keluarga menjadi titik utama pembangunan berkelanjutan bagi setiap penduduk dan generasi mendatang untuk hidup sehat, sejahtera, produktif dan selaras dengan lingkungan hidup.
Peristiwa ini termasuk kedalam asas kepentingan umum, dimana pulau rempang merupakan aset masyarakat sekitar sebagai tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan hidup mereka, untuk itu kesejahteraan umum harus diatas kepentingan pribadi berdasarkan Pancasila dalam sila kelima-nya yang berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Untuk itu pemerintah harus melakukan kebijakan yang tidak merugikan banyak orang.
Rangkaian berita insiden pulau rempang, nampaknya negara bertekad untuk merelokasikan masyarakat rempang yang sudah lama menetap untuk memenuhi keinginan dan kenyamanan investor dalam rencana investasinya, sedangkan masyarakat rempang menolak relokasi karena sudah lama mendiami tanah leluhur nya namun, tetap menetap dan akhirnya menjadi perundingan kembali karena sempat ada pertentangan.Â
akibatnya, Aksi protes tidak bisa dihentikan,apalagi setelah aparat yang direstui pemerintah,melakukan tindakan represif berupa penyitaan tanah rempang dihadapan investor, meningkat lahan pemukiman warga rempang dan memperparahnya dengan gas air mata saat eksekusi ,yang kemudian mengakibatkan beberapa warga terluka dan anak-anak usai sekolah berlarian.Â
Untuk itu, kekuatan dan kesejahteraan keluarga sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat negara tersebut, Serta berpegang teguhlah pada Bhinneka Tunggal Ika, yang mana mengartikan untuk tatap bersatu pada persatuan dan membangun bangsa yang dengan keharmonisan dan kebersamaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H