Mohon tunggu...
Neng Sri Kurniasih
Neng Sri Kurniasih Mohon Tunggu... -

Mahasiswa D3 Akuntansi Polban, Semangat Tingkat Akhir :D

Selanjutnya

Tutup

Money

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Hanya Berlaku Tahun 2015

21 Desember 2015   16:25 Diperbarui: 4 April 2017   17:29 2442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Selain hal di atas, wajib pajak harus melampirkan beberapa dokumen. Dokumen tersebut, yaitu :

  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak dan atau pembetulan SPT dilakukan karena ketidaksengajaan serta ditandatangani di atas meterai Rp 6.000.-
  • Fotokopi SPT yang disampaikan atau print-out SPT jika SPT disampaikan secara online.
  • Fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT.
  • Fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT.
  • Fotokopi Surat Tagihan Pajak.

***

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sanksi dalam perpajakan ada dua jenis, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Terkait sanksi administratif, tahun 2015 merupakan tahun yang menguntungkan bagi para penunggak pajak karena pada tahun ini diberlakukan penghapusan sanksi administrasi serta fasilitas pembebasan sanksi administrasi bunga untuk utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015 dan tahun 2016 perpajakan nasional akan memasuki tahun penegakan hukum pajak sehingga fasilitas yang disebutkan sebelumnya tidak akan berlaku lagi.

 

*Jika pembaca kompasiana ada yang ingin menambahkan informasi terkait penjelasan di atas, saya persilakan sebagai bahan masukan saya dalam menulis dan tambahan informasi bagi saya serta pembaca lainnya. Terima kasih :D

Bacaan lebih lanjut :

  1. Catatan Ekstens. 2014. “Mengenal Sanksi Pajak”. Tersedia : http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2014/10/mengenal-sanksi-pajak.html. 20 Desember 2015.
  2. Wicaksono, Kurniawan A. 2015. "Pemerintah Janjikan Batasi Denda Bunga Utang Pajak Maksimal 48%". Tersedia : http://finansial.bisnis.com/read/20150815/10/462884/pemerintah-janjikan-batasi-denda-bunga-utang-pajak-maksimal-48. 20 Desember 2015.
  3. Direktorat Jenderal Pajak dan Kementrian Keuangan. “Jelang Tahun Penegakan Hukum, Manfaatkan Segera TPWP!”. Tersedia : http://www.pajak.go.id/content/article/jelang-tahun-penegakan-hukum-manfaatkan-segera-tpwp. 20 Desember 2015.

Judul TA : Pengaruh penerbitan surat paksa terhadap efektivitas penagihan pajak

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun