Mohon tunggu...
Neng Sri Kurniasih
Neng Sri Kurniasih Mohon Tunggu... -

Mahasiswa D3 Akuntansi Polban, Semangat Tingkat Akhir :D

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyebab Timbulnya Utang Pajak dan Cara Menghilangkannya

20 Desember 2015   13:03 Diperbarui: 4 April 2017   18:16 26476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagian penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengurangi utang pajak. Salah satu penyebab timbulnya utang pajak adalah adanya jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar. Utang pajak ini menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak oleh juru sita pajak.

***

Timbulnya utang pajak dapat dilihat dari dua ajaran atau pendapat yang mengatur tentang timbulnya utang pajak, yaitu :

1. Ajaran formil

Berdasarkan ajaran ini, utang pajak timbul karena fiskus mengeluarkan surat ketetapan. Hal ini terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang harus dibayar dihitung oleh fiskus, lalu fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayar kepada wajib pajak.

2. Ajaran materil

Dalam ajaran materil, utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Adapun sebab-sebab yang dapat menyebabkan seseorang memiliki utang pajak adalah :

  • Perbuatan, yaitu mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian keluar negeri.
  • Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor.
  • Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian.

Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, utang pajak ini dapat dihilangkan dengan lima cara, yaitu :

1. Pembayaran

Utang pajak dapat dihilangkan dengan cara wajib pajak atau penanggung pajak membayar utang pajaknya kepada negara. Berdasarkan penjelasan tersebut, utang pajak dapat dibayar oleh pihak lain yang bukan merupakan wajib pajak.

2. Kompensasi

Kompensasi dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki kelebihan dalam membayar pajak. Kelebihan ini dapat digunakan untuk membayar pajak lainnya yang terutang.

3. Kedaluwarsa

Utang pajak dapat dihapuskan apabila telah lewat jangka waktu berlakunya sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang. Dalam hal ini, kedaluwarsa yang dimaksud adalah kedaluwarsa penagihan pajak.

4. Pembebasan

Utang pajak dapat hilang karena ditiadakan. Pembebasan di sini tidak benar-benar menghilangkan pokok utang pajak, melainkan meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak.

5. Penghapusan

Hilangnya utang pajak dapat dilakukan dengan cara penghapusan. Penghapusan utang pajak hampir sama dengan pembebasan utang pajak. Namun, penghapusan utang pajak dilakukan karena kondisi tertentu dari wajib pajak, misalnya kondisi keuangan wajib pajak yang tidak memungkinkan untuk membayar utang pajak. Hal lain yang dapat menyebebabkan penghapusan utang pajak adalah sebagai berikut :

  • Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan sehingga tidak ada harta yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak.
  • Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi dengan dibuktikan oleh pemerintah.
  • force majeur, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindari. Contoh : peperangan, bencana alam, dan lain-lain.

***

Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa utang pajak dapat timbul karena berbagai hal, salah satunya disebabkan karena wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah yang semestinya. Utang pajak ini dapat dihilangkan dengan lima cara, diantarnya adalah membayar utang pajak serta mengompensasikan kelebihan dalam membayar pajak. 

*Jika pembaca kompasiana ada yang ingin menambahkan informasi terkait penjelasan di atas, saya persilakan sebagai bahan masukan saya dalam menulis dan tambahan informasi bagi saya serta pembaca lainnya. Terima kasih :D 

Bacaan lebih lanjut :

  1. Bachtiar, Muhamad.“Hutang Pajak”. Tersedia: https://www.academia.edu/7881769/HUTANG_PAJAK. 20 Desember 2015.
  2. Wikipedia Ensiklopedia Bebas. “Keadaan Kahar”. Tersedia : https://id.wikipedia.org/wiki/Keadaan_kahar. 20 Desember 2015.

 

Judul TA : Pengaruh penerbitan surat paksa terhadap efektivitas penagihan pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun