Bagian penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengurangi utang pajak. Salah satu penyebab timbulnya utang pajak adalah adanya jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar. Utang pajak ini menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak oleh juru sita pajak.
***
Timbulnya utang pajak dapat dilihat dari dua ajaran atau pendapat yang mengatur tentang timbulnya utang pajak, yaitu :
1. Ajaran formil
Berdasarkan ajaran ini, utang pajak timbul karena fiskus mengeluarkan surat ketetapan. Hal ini terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang harus dibayar dihitung oleh fiskus, lalu fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayar kepada wajib pajak.
2. Ajaran materil
Dalam ajaran materil, utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Adapun sebab-sebab yang dapat menyebabkan seseorang memiliki utang pajak adalah :
- Perbuatan, yaitu mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian keluar negeri.
- Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor.
- Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian.
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, utang pajak ini dapat dihilangkan dengan lima cara, yaitu :
1. Pembayaran
Utang pajak dapat dihilangkan dengan cara wajib pajak atau penanggung pajak membayar utang pajaknya kepada negara. Berdasarkan penjelasan tersebut, utang pajak dapat dibayar oleh pihak lain yang bukan merupakan wajib pajak.
2. Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki kelebihan dalam membayar pajak. Kelebihan ini dapat digunakan untuk membayar pajak lainnya yang terutang.
3. Kedaluwarsa
Utang pajak dapat dihapuskan apabila telah lewat jangka waktu berlakunya sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang. Dalam hal ini, kedaluwarsa yang dimaksud adalah kedaluwarsa penagihan pajak.
4. Pembebasan
Utang pajak dapat hilang karena ditiadakan. Pembebasan di sini tidak benar-benar menghilangkan pokok utang pajak, melainkan meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak.
5. Penghapusan
Hilangnya utang pajak dapat dilakukan dengan cara penghapusan. Penghapusan utang pajak hampir sama dengan pembebasan utang pajak. Namun, penghapusan utang pajak dilakukan karena kondisi tertentu dari wajib pajak, misalnya kondisi keuangan wajib pajak yang tidak memungkinkan untuk membayar utang pajak. Hal lain yang dapat menyebebabkan penghapusan utang pajak adalah sebagai berikut :
- Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan sehingga tidak ada harta yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak.
- Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi dengan dibuktikan oleh pemerintah.
- force majeur, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindari. Contoh : peperangan, bencana alam, dan lain-lain.
***
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa utang pajak dapat timbul karena berbagai hal, salah satunya disebabkan karena wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah yang semestinya. Utang pajak ini dapat dihilangkan dengan lima cara, diantarnya adalah membayar utang pajak serta mengompensasikan kelebihan dalam membayar pajak.
*Jika pembaca kompasiana ada yang ingin menambahkan informasi terkait penjelasan di atas, saya persilakan sebagai bahan masukan saya dalam menulis dan tambahan informasi bagi saya serta pembaca lainnya. Terima kasih :D
Bacaan lebih lanjut :
- Bachtiar, Muhamad.“Hutang Pajak”. Tersedia: https://www.academia.edu/7881769/HUTANG_PAJAK. 20 Desember 2015.
- Wikipedia Ensiklopedia Bebas. “Keadaan Kahar”. Tersedia : https://id.wikipedia.org/wiki/Keadaan_kahar. 20 Desember 2015.
Judul TA : Pengaruh penerbitan surat paksa terhadap efektivitas penagihan pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H