Mohon tunggu...
Neng Sri Kurniasih
Neng Sri Kurniasih Mohon Tunggu... -

Mahasiswa D3 Akuntansi Polban, Semangat Tingkat Akhir :D

Selanjutnya

Tutup

Money

Prosedur penerbitan surat paksa dalam rangka pencairan utang pajak

28 November 2015   20:43 Diperbarui: 29 November 2015   19:57 3512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

      

       Berdasarkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, jumlah tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh para penanggung pajak sampai dengan 31 Desember 2014 berjumlah Rp 67,7 triliun dan sampai 24 Maret 2015, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) baru berhasil mencairkan tunggakan sebesar Rp 6,75 triliun atau 9,97%. Pencairan tunggakan ini dilakukan melalui tindakan penagihan pajak mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, sampai dengan penyanderaan penunggak pajak.

       Tindakan penagihan ini tidak lepas dari peran juru sita sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang tugasnya adalah melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, menerbitkan surat teguran, memberitahukan surat paksa, melaksanakan penyitaan, dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.

       Dari serangkaian tindakan penagihan pajak, pada umumnya penanggung pajak akan melunasi utang pajaknya setelah diterbitkan surat paksa. Hal ini dipertegas oleh informasi yang diperoleh dari salah satu juru sita yang ada di bagian Penagihan Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara. Surat paksa merupakan tahap ke tiga dari tindakan penagihan pajak yang prosedur penerbitannya telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

***

A. Utang Pajak

       Menurut Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang dimaksud utang pajak adalah “Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

       Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar wajib pajak yang jumlahnya tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat lain yang sejenis.

B. Surat Paksa

       Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat paksa yang dimaksud surat paksa adalah “Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.”

       Surat paksa adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak, apabila 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran wajib pajak belum melunasi utang pajaknya. Surat paksa ini disampaikan juru sita pajak dan dikenakan biaya penagihan sebesar Rp.25.000,- . Berdasarkan surat ini, wajib pajak atau penanggung pajak harus melunasi utang pajaknya dalam waktu 2x24 jam.

Adapun ciri-ciri dari surat paksa menurut Ramfineli adalah sebagai berikut :

  1. KOP surat paksa yaitu "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
  2. Mempunya kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dalam pengadilan perdata (parate Eksekusi).
  3. Yang dapat ditagih dengan surat paksa adalah semua jenis pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah.
  4. Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan juru sita pajak pusat dan juru sita pajak daerah.

Sifat dari surat paksa menurut Ramfineli, yaitu :

  1. Mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan salinan putusan hakim dalam perkara perdata.
  2. Mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
  3. Mempunyai fungsi ganda :

          a) Menagih uatang pajak termasuk (pokok pajak, denda dan kenaikan)

          b) Menagih bukan pajak (biaya-biaya penagihan)

      4. Surat paksa dapat dilanjutkan dengan penyitaan dan penyanderaan.

C. Pemberitahuan surat paksa

       Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, prosedur pelaksanaan surat paksa, adalah sebagai berikut :   

  1. Kepala kantor pelayanan pajak menerbitkan surat paksa apabila 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya.
  2. Surat Paksa ini diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak. Jadi, untuk menyerahkan surat paksa juru sita pajak harus membacakan isi dari surat paksa tersebut kepada wajib pajak atau penanggung pajak.
  3. Surat paksa yang telah diberitahukan akan dituangkan dalam berita acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal diberitahukannya surat paksa, nama juru sita pajak, nama yang menerima, dan tempat diberitahukannya surat paksa.
  4. Untuk wajib pajak badan, surat paksa diberitahukan kepada :
    a) Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung pajak, pemilik modal baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan.
    b) Apabila juru sita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang yang dimaksud dalam huruf a maka surat paksa dapat dititipkan kepada pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan.
  5. Apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi, surat paksa diberitahukan kepada para ahli waris.
  6. Apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi, surat paksa diberitahukan kepada salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat yang mengurus harta peninggalan.
  7. Untuk wajib pajak orang pribadi, surat paksa diberitahukan kepada:
    a) Wajib pajak orang pribadi tersebut selaku penanggung pajak di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lain yang   memungkinkan
    b) Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja ditempat usaha penanggung pajak (Apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai).
  8. Apabila wajib pajak dinyatakan pailit, surat paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Bali Harta Peninggalan, dan dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi. Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
  9. Apabila wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus, surat paksa dapat diberikan kepada penerima kuasa.
            Apabila surat paksa tidak dapat diberitahukan sebagaimana penjelasan di atas maka surat paksa disampaikan melalui pemerintah daerah setempat.
  10. Apabila dalam pelaksanaan surat paksa, juru sita menemukan adanya perbedaan jumlah tunggakan yang ada pada surat ketetapan pajak dengan surat paksa maka juru sita pajak harus mengembalikan surat paksa tersebut kepada kepala bagian penagihan yang dilengkapi dengan laporan dan usulan agar dibuatkan surat paksa yang baru dengan menggunakan nomor dan tanggal yang sama serta isi yang sebenarnya.
            Jadi, apabila terjadi hal di atas juru sita pajak tidak boleh mengubah ataupun mencoret dan menambahkan pembetulannya pada surat paksa.
  11. Dalam hal penanggung pajak menolak menerima surat paksa dengan alasan selain yang disebutkan dalam nomor 10 maka salinan surat paksa dapat ditinggalkan begitu saja pada tempat kediaman penanggung pajak.
  12. Apabila juru sita telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka juru sita pajak berhak menerima biaya penagihan. Tanpa dikaitkan apakah piutang pajak telah dilunasi ataupun belum oleh wajib pajak maupun penanggung pajak.
  13. Selanjutanya, surat paksa yang telah dilaksanakan diberikan kepada seksi penagihan disertai laporan pelaksanaan surat paksa dan diteruskan kepada kepala seksi penagihan untuk ditandatangani.
  14. Surat paksa yang telah ditandatangani akan diarsipkan dengan terlebih dahulu dicatat tanggal pelaksanaan surat paksa dalam buku register pengawasan penagihan, buku register tindakan penagihan kartu pengawasan tunggakan pajak.
  15. Dalam hal juru sita pajak tidak dapat melaksanakan surat paksa secara langsung, maka jurusita pajak harus membuat laporan secara tertulis yang menjelaskan sebab-sebab dan usaha-usaha yang telah dilakukan dalam upaya melaksanakan surat paksa tersebut, salah satu usaha yang bisa dilakukan adalah menghubungi pejabat pemerintah setempat, polisi dan sebagainya.

***

       Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu cara yang bisa dilakukan untuk melaksanakan penagihan pajak adalah menerbitkan surat paksa. Surat paksa ini diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak apabila 21 hari sejak jatuh tempo surat teguran penanggung pajak belum melunasi utang pajak. Pelaksanaan surat paksa ini dilakukan juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak. Maksud dari “pernyataan” adalah surat paksa disampaikan juru sita pajak dengan cara dibacakan di hadapan penanggung pajak.

Bacaan lebih lanjut :

  1. Jati, Gentur Putro. Ditjen Pajak Baru Berhasil Tagih 9,97 Persen Tunggakan Pajak. Tersedia: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150521080704-78-54699/ditjen-pajak-baru-berhasil-tagih-997-persen-tunggakan-pajak/. 2015. 28 November 2015.
  2. Ramfineli, Ranne Hidayatika. Penagihan Pajak. Universitas Riau. Tugas Akhir: Paper. Tidak Dit 2013.
  3. Sinulingga, Evans Samuel. “Penagihan Pajak dengan Surat Paksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000”.Jurnal Lex Administratum. 1(1).2013.

 Judul TA : Pengaruh Penerbitan Surat Paksa terhadap Efektivitas Penagihan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun