Kaidah Al-Mudhimuuna ba'udhu fii aqidamu'aadhotan laa yusihu bai'ahu qablalqabid merupakan prinsip dalam hukum islam yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang saling terkait dalam suatu kontrak tidak boleh menjual barang yang menjadi objek kontrak sebelum barang tersebut benar-benar diterima.
   Dalam konteks jual beli kredit, prinsip ini menegaskan bahwa penyerahan barang harus terjadi sebelum pembayaran dilakukan, sehingga tidak boleh ada penjualan barang sebelum penerimaan barang tersebut, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya transaksi yang tidak jelas atau penipuan dalam jual beli.
4. Kaidah Kullu Ziyaadah Masyruuthotan fii Diini Naziiral ajala fahiya ribaa
   Kaidah Kullu Ziyaadah Masyruuthotan fii Diini Naziiral ajala fahiya ribaa menyatakan bahwa setiap pembayaran yang diatur dalam kontrak jual beli harus dibatasi dantidak boleh melebihi batas waktuyang telah disepakati. Jika tambhan pembayaran tersebut dianggap melebihi batas waktu yang telah disepakati, maka dianggap sebagai ribaa.
   Dalam konteks penjual belian kredit, kaidah ini dapat diterapkan dengan membatasi pembayaran tambahan yang diatur dalam kontrak kredit dan memastikan bahwa pembayaran dilakukan untuk mencegah terjadinya riba dalam transaksi kredit dan memastikan keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
   Contoh penerapan : Dalam transaksi jual beli kredit, pihak -- pihak yang terliba harus memperhatikan kaidah ini. Misalnya, jika pembeli dan penjual telah mengatur harga jual beli kredit, maka harga tersebut tidak boleh diubah tanpa perjanjian yang disepakati. Jika harga diubah tanpa perjanjian, mak ahal tersebut dianggap sebagai riba.
5. Kaidah Ahalallahal Bay'a wa Harramaa al -- RibbaÂ
   Kaidah Ahalallahal Bay'a wa Harramaa al -- Ribba menegaskan bahwa meskipun riba(bunga) dilarang, transaksi perdagangan harus mematuhi prinsip-prinsip syariah islam dan tidak boleh melibatkan riba. Yang artinya, transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara yang halal, sesuai dengan prinsip syariah islam, dan tidak mengandung unsur riba. Hal ini mencakup larangan terhadap penambahan pembayran murnikarena tertunda dan larangan terhadap praktik riba dalam transaksi perdagangan.Â
   Adapun contoh nya adalah : Pembayaran yang tidak melibatkan riba dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENUTUP
      Jual beli kredit adalah praktik yang banyak dilakukan dikalangan masyarakat, baik secara offline maupun inline. Namun, dalam melakukan transaksi jual neli kredit, perlu mempertimbangkan kaidah fikih yang berlaku. Dalam melakukan transaksi jual beli kredit, perlu mempertimbangkan kaidah fikih yang berlaku. Jika transaksi dilakukan dengan baik dan sesuai dengan kaidah fikih, maka transaksi akan berjalan dengan lancar dan tanpa masalah. Namun, jika transaksi tidak dilakukan dengan baik dan sesuai dengan kaidah fikih, maka transaksi dapat menjadi sumber konflik dan masalah antara pemilik barang dan pembeli.