Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hanya di Indonesia Koruptor Dimakamkan di TMP, Kok Bisa?

12 Desember 2023   13:58 Diperbarui: 12 Desember 2023   13:59 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: voi.id

Tentu saja sangat disesalkan. Seorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Pahlawan. Apakah tindakan koruptornya itu bisa dianggap sebagai pahlawan?

Sebagaimana diberitakan Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di RS Dokter Kariyadi Semarang. Eddy saat itu berstatus tahanan kasus korupsi di Lapas Semarang. Ia bahkan terjerat dalam dua kasus korupsi saat menjabat Wali Kota Batu.

Eddy sebagaimana diberitakan adalah terpidana kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Ia ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 16 September 2017. Oleh Pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang.

Berita tentang pemakaman koruptor Eddy sampai juga ke telinga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Pihaknya sangat menyesali eks Wali Kota Batu itu dimakamkan di taman makam pahlawan. Menurutnya, sangat tidak layak karena perbuatannya telah merugikan dan mengkhianati rakyat, bahkan negara.

Ia menegaskan, dimakamkannya yang bersangkutan di Taman Makam Pahlawan Suropati, justru menurunkan citra pahlawan yang berdedikasi untuk bangsa dan negara. Jika eks politikus PDIP itu semasa menjabat dianggap pahlawan karena memiliki banyak penghargaan, status tersebut seharusnya sudah gugur karena yang bersangkutan telah melakukan korupsi.

"Mohon maaf, ini menurunkan bahkan mencederai hormat dan penghargaan kepada para pahlawan. Karena itu, sangat tidak layak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," tegas Ghufron sebagaimana dikutip Tempo.co, Senin 11 Desember 2023.

Melihat kasus ini, seharusnya perlu tindakan evaluasi agar jangan sampai kasus yang berulang kembali. Perlu mereview kembali, tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP. Perlu diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi?

Oh iya dong, bisa saja itu terjadi lagi. Terlebih saat berpidato, Presiden Jokowi memberikan catatan dalam kurun tahun 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. 

Selain itu, ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, diantaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali.

Coba bayangkan jika itu terjadi? Ke mana empati dan nurani? Apa wajah Indonesia tidak tertampar? Apakah itu tidak mencoreng dan menciderai wajah Indonesia? 

Ingat, jumlah koruptor di Indonesia banyak bahkan seorang pimpinan KPK Firly Bahuri sampai terjerat kasus korupsi. Apa iya mereka ketika wafat ujug-ujug nanti ada yang usul dimakamkan di Taman Makam Pahlawan?  Coba kita pikirkan, coba kita renungkan...!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun