Senin 27 Februari 2022 menjadi hari berkabung bagi keluarga ahli waris yang terlibat kecelakaan. Pada pukul 08.30 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat jenis minibus Nopol BG- 1386 CH dengan BG 1542 ZL.
Lokasi kejadian terjadi di Jalan Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Akibat kecelakaan ini sebanyak 5 orang -- Zainal Arifin (60), Sherly (60), Iqbal (5), Indra (39) dan Murniati (21), dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, yang mengalami luka-luka yaitu Ramli (43), Ikram Septadi (21) dan Ardio Argasora (15). Dua korban mengalami luka berat  dirujuk ke RS Prabumulih atas nama Abdul Rahman (60) yang saat kejadian dalam kondisi kritis, dan korban menjalani perawatan Alam Aryani Ilahi (25).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menyampaikan kronologi kejadian tabrakan dua kendaraan tersebut, berawal saat minibus bernomor polisi BG 1386 CH melaju dari arah Prabumulih menuju Palembang.
Mobil yang dikemudikan Abdul Rahman itu membawa 10 penumpang yang merupakan satu keluarga. Mereka menuju pulang usai ziarah makam Puyang di Kecamatan Rambang Dangku.
Ketika tiba di lokasi kejadian, tepatnya di Desa Segayam, pengemudi diduga hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya. Namun di saat yang bersamaan, mobil lain dengan Nopol BG 1542 ZL datang dari arah berlawanan.
Pengemudi mobil membanting stir ke kiri sehingga mobil oleng dan terbalik, lalu menabrak kijang inova BG 1542 ZJ yang dikemudikan oleh Muslim. Atas peristiwa tersebut penumpang mobil BG 1386 CH mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama kepolisian setempat gerak cepat dengan mendatangi lokasi guna melakukan analisa jalan sekaligus pendataan para korban untuk percepatan penyerahan santunan.Â
Selain itu, Jasa Raharja dan aparat kepolisian juga menjenguk para korban yang dirawat di Puskesmas dan RSUD Gelumbang.
"Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Senin 27 Februari 2023.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara itu, bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah pihak sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
"Atas musibah tersebut, kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya," kata Dewi.
Pihaknya berharap keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih seperti sedia kala.
Dewi menegaskan, Jasa Raharja sebagai BUMN mendapat amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk manifestasi kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.
"Kami juga terus mengingatkan dan mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas, karena keselamatan adalah hal yang utama," ujar Dewi.
Jasa Raharha menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara, persiapkan kondisi tubuh dan kendaraan dengan baik serta patuhi peraturan berlalu lintas.
Pihak ahli waris menyampaikan rasa terima kasih kepada Jasa Raharja, Kepolisian setempat, dan pihak-pihak terkait lainnya yang sudah membantu dari saat kejadiaan hingga penanganan lebih lanjut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H