"Yaitu dengan menggabungkan pemahaman social justice sebagai demokrasi, legal justice sebagai nomokrasi serta keadilan prosedural dan keadilan substantif," kata Prof Gayus yang juga Guru Besar Pidana Unkris.
Tentang justice collaborator sendiri telah diakui oleh hukum nasional kita, bahkan sudah mengaturnya sebagai norma hukum. Aturan yang dimaksud yaitu melalui Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, KPK dan LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang berkerjasama.
Diakui Prof Gayus, perkembangan proses hukum di tingkat penyelidikan dapat dikatakan menjadi keberhasilan kelompok masyarakat dari berbagai unsur termasuk advokat yang mendapatkan kuasa untuk menangani kasus.
Kelompok masyarakat umum dalam konteks pemikiran Prof Gayus, dapat disebut sebagai social justice warrior atau pejuang keadilan sosial bersama para advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum korban yang telah dengan tegas dan berani mengungkapkan berbagai informasi termasuk fakta-fakta yuridis yang ditemukan.
Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan menyatakan, Sambo bisa bebas kalau tidak terbukti dan tidak bisa bebas kalau terbukti. Â Namun, ia melihat banyak publik yang terjebak dalam kasus Sambo ini.
Otto melihat masyarakat atau kalangan akademisi telah sampai situasi yang terjebak. Terjebak oleh pemberitaan yang sedemikian rupa di media mengenai kasus ini.
Membuatnya seolah-olah kasus tersebut telah sampai pada akhir kesimpulan perkara. Padahal, perkara itu sendiri masih terus berproses. Menurutnya, bisa saja fakta-fakta yang disampaikan saat ini berubah keesokan harinya.
"Begitu hebatnya pemberitaan, sehingga kasus yang sebenarnya baru dimulai, seolah-olah telah sampai pada akhir cerita," tukasnya.
Sejak awal pemberitaan muncul "skenario pertama" yaitu terjadi tembak-menembak antara polisi. Hal itu juga diyakini masyarakat sebagai suatu fakta yang terjadi. Namun ternyata kemudian muncul "skenario kedua" usai muncul fakta Bharada Richard Eilezer (RE) Bharada E bahwa dirinya diperintah oleh Sambo.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan setelah Kapolri dan tim khusus melakukan gelar perkara pada Selasa 9 Agustus 2022. Dalam gelar perkara tersebut, telah ditemukan fakta bahwa tidak terjadi insiden tembak-menembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.