Meski pelaku utama pembunuhan Brigadir J sudah mengakui, Prof Gayus menilai Sambo bisa bebas. Artinya bisa bebas murni, bebas bersyarat, atau dibebaskan. Caranya, Sambo mau mengambil posisi sebagai justice collaborator.
Dengan posisi tersebut, konsekuensinya Sambo harus berani membongkar borok yang ada di institusi tempatnya bekerja. Sejelas-jelasnya, sedetil-detilnya, sejujur-jujurnya. Pokoknya, setransparan mungkin.
Terlebih sejak kasus Sambo menyita perhatian publik, isu seputar ketidakberesan institusi Polri seperti munculnya Geng 303 terus bergulir. Adanya isu itu berhasil meyakinkan publik bahwa memang ada yang tidak beres pada institusi Polri.
Sambo sendiri sebenarnya sudah mengakui dirinya sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Dengan pengakuannya ini, yang  bersangkutan sejatinya tidak bisa lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator.
"Sambo bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata Prof Gayus.
Pasal 340 itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 340 KUHP yang tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.
Bunyinya "Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Subsider sendiri didefinisikan sebagai pengganti jika hal pokok tidak terjadi. Contohnya, seharusnya mendapat hukuman denda karena terhukum atau atau tersangka tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman kurungan.
Jika Sambo menjadi justice collaborator, maka kebermanfaatan hukum akan sedemikian besar yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Meski keputusan ini diakui tidak akan mengurangi rasa sakit hati dan kepedihan keluarga almarhum Brigadir J.
Bagi Prof Gayus, terbuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan unsur kemanfaatan atas pengakuan yang selengkap-lengakpnya, sejujur-jujurnya, seterbuka-terbukanya dari pelaku.