Jelang hari Iduladha pada 9 Juli 2022, Kementerian Pertanian melakukan sejumlah skenario untuk menjaga stok dan pasokan hewan kurban dari wabah PMK (penyakit mulut dan kuku).Â
Salah satunya, dengan melakukan rekayasa lalu lintas ternak rentan PMK. Â Dengan cara ini, pulau atau wilayah yang masih bebas PMK tetap terjaga dan terbebas dari PMK.Â
Ada tiga poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK.Â
Poin pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah.Â
Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke  zona hijau lainnya.Â
Terakhir, poin ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah, tapi dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.
Sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan, atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan.Â
"Tindakan karantina ini dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri.
Ia menyampaikan Update Perkembangan Penanganan PMK di Indonesia secara virtual, Kamis 16 Juni 2022 sore di channel YouTube Kementerian Pertanian.
Dijelaskan, masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen resiko penyakit. Masa 14 hari ini mengingat masa inkubasi virus PMK adalah selama 14 hari. Tidak beda jauh dengan masa inkubasi virus Corona penyebab Covid-19. Â