Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Cegah Penyebaran PMK, Kementan Rekayasa Lalu Lintas Hewan Kurban Jelang Iduladha

19 Juni 2022   05:38 Diperbarui: 1 Juli 2022   16:45 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sapi. (sumber: SHUTTERSTOCK/Lucky Sperm Exotic via kompas.com)

Jelang hari Iduladha pada 9 Juli 2022, Kementerian Pertanian melakukan sejumlah skenario untuk menjaga stok dan pasokan hewan kurban dari wabah PMK (penyakit mulut dan kuku). 

Salah satunya, dengan melakukan rekayasa lalu lintas ternak rentan PMK.  Dengan cara ini, pulau atau wilayah yang masih bebas PMK tetap terjaga dan terbebas dari PMK. 

Ada tiga poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK. 

Poin pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah. 

Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke  zona hijau lainnya. 

Terakhir, poin ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah, tapi dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.

Sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan, atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan. 

"Tindakan karantina ini dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri.

Ia menyampaikan Update Perkembangan Penanganan PMK di Indonesia secara virtual, Kamis 16 Juni 2022 sore di channel YouTube Kementerian Pertanian.

Dijelaskan, masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen resiko penyakit. Masa 14 hari ini mengingat masa inkubasi virus PMK adalah selama 14 hari. Tidak beda jauh dengan masa inkubasi virus Corona penyebab Covid-19.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun