Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

PPDB SMA, Kejuaraan Berjenjang Jadi Kendala Siswa Masuk Jalur Prestasi

9 Juni 2022   21:30 Diperbarui: 10 Juni 2022   15:40 4058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA Kota Depok, Jawa Barat, sudah dimulai sejak Senin 6 Juni 2022. PPDB tahap I ini ditutup pada Jumat 10 Juni 2022. Sedangkan untuk tahap kedua atau jalur zonasi dibuka pada 23--30 Juni 2022.

Pendaftaran PPDB SMA tahap 1 berlaku untuk jalur Afirmasi, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM (kolektif oleh sekolah asal), Disabilitas Kondisi Tertentu, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua, Jalur Prestasi Nilai Rapor dan kejuaraan.

Untuk jalur afirmasi, dalam PPDB 2022, diberi kuota 20 persen, KETM 12 persen, disablitas 3 persen, anak istimewa dan anak-anak kondisi tertentu 5 persen, perpindahan orangtua 5 persen, serta prestasi 25 persen.

Saya sendiri mencoba mendaftarkan anak kedua saya melalui jalur prestasi kejuaraan. Siapa tahu, lolos. Apalagi masa berlaku sertifikat maksimal 5 tahun.

Maka, sebelum pendaftaran itu dibuka, saya sudah menginput data-data anak saya di akun PPDB yang sudah dibagikan wali kelas. Mulai dari data diri hingga persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Sertifikat juara pertama kejuaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) cabang pencat silat sudah saya siapkan. Juga sertifikat juara pertama untuk kejuaraan BNN Cup tingkat Nasional.

Semua sertifikat ini saya foto lalu diupload sesuai jenjangnya ke akun. Tingkat kota dan provinsi. Termasuk foto saat menerima penghargaan dan ketika anak saya bertanding.

Kebetulan masih tersimpan di Facebook saya. Simpan deh di akun. Kebetulan juga ada 1 sertifikat juara 1 tingkat provinsi yang diraih anak saya saat duduk di kelas 7 SMP. Berarti, masih bisalah itu.

Nah, pas hari pertama pendaftaran pada 6 Juni, saya tinggal upload surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua murid/wali. Setelah itu, pencet submit. Anak saya pun dinyatakan sudah berhasil mendaftar, namun data-data belum diperiksa atau diverifikasi.

Sehari, dua hari, laman di akun anak saya masih tertulis "belum diperiksa". Anak saya tidak sabar ingin tahu hasilnya lolos verifikasi atau tidak. Pihak sekolah menyampaikan untuk bersabar.

"Bapak/Ibu Wali Kelas. Mohon diinformasikan, jika status daftarnya belum diperiksa, silakan bersabar menunggu sampai pihak verifikator SMA memerika dokumen persyaratan. Dan cek secara berkala statusnya. Demikian."

Begitu pesan yang diteruskan pihak sekolah oleh wali kelas di group. Ok.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Nah, hari ini, Kamis 9 Juni 2022, mulai ada notifikasi. Status pemeriksaan data: perlu diperbaiki. Alasan perbaikan: sertifikat tidak sesuai dengan pilihan kejuaraan berjenjang. Mohon diganti dan upload ulang.

Ok. Saya menduga saya salah memasukkan jenjang perlombaan. Seharusnya tingkat kota saya input di kolom provinsi. Lalu saya ganti sertifikat untuk yang lebih nasional. Termasuk foto saat menerima penghargaan dan saat pertandingan. Submit deh.

Di layar disebutkan pendaftaran berhasil, data belum diperiksa. Beberapa menit kemudian, saya kembali mengecek.

Eh ternyata hasilnya sama: Status pemeriksaan data: perlu diperbaiki. Alasan perbaikan: sertifikat tidak sesuai dengan pilihan kejuaraan berjenjang. Mohon diganti dan upload ulang.

Maksudnya berjenjang apa sih? Penasaran juga saya. Bukankah berjenjang itu kejuaraan tingkat kota dan tingkat provinsi. Letak salahnya di mana?

Saya tanya Google. Dijelaskan, dengan sistem prestasi berjenjang, harusnya prestasi berasal dari, misalnya, juara di tingkat wilayah/kota, lalu juara tingkat provinsi, lalu juara tingkat nasional.

Prestasi yang berjenjang seperti itulah yang masuk dalam kategori prestasi dari syarat PPDB. Oh begitu. Pantas, dua kali revisi, dua kali diminta untuk diperbaiki karena kejuaraan tidak berjenjang.

Karena penasaran, malamnya saya tanya dong ke pihak sekolah, ke Pak Nur Rijal, bagian kurikulum. Pak Nur Rijal ini yang memberikan penjelasan sosialisasi PPDB beberapa waktu lalu.

Saya tanyakan, maksudnya berjenjang apa? Ternyata sertifikat prestasi itu harus berjenjang untuk kejuaraan yang sama. Misalnya, anak saya juara 02SN tingkat Kecamatan, harus juga juara O2SN tingkat Kota, dan juara O2SN tingkat Provinsi.

Jadi berjenjang, dari wilayah kecamatan, kota, dan provinsi. Karena yang diminta tingkat kota dan provinsi, maka tingkat kecamatan tidak perlu diupload.

Tadinya saya berpikir, karena untuk O2SN anak saya tidak lolos ke tingkat provinsi, maka untuk tingkat provinsi saya input sertifikat kejuaraan berbeda. Ternyata tidak bisa. Padahal, itu juara 1.

"Kalau O2SN tingkat kota, terus tingkat provinsi pakai Olimpiade Sains, misalnya, itu masih boleh ya?" tanya saya melalui pesan WA.

Saat uji kompetensi jalur prestasi kejuaraan PPDB SMP (Dokumentasi pribadi)
Saat uji kompetensi jalur prestasi kejuaraan PPDB SMP (Dokumentasi pribadi)

"Beda. Tidak bisa juga. O2SN jenjangnya Kemdikbud dan programnya terstruktur," jawabnya.

Dijelaskan, kejuaraan ada dua kategori, berjenjang dan tidak berjenjang.

Kejuaraan berjenjang adalah lomba yang diselenggarakan lembaga pemerintah yang dilaksanakan secara berjenjang. Dimulai dari tingkat kabupaten sampai internasional. Lomba ini diseleksi mulai dari tingkat kabupaten kemudian berlanjut ke lomba pada jenjang berikutnya.

"Jadi, lomba berjenjang harus ada kelanjutannya. Biasanya lomba berjenjang sudah ada namanya dan diatur oleh pihak kementerian terkait," katanya.

Misalnya, Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), MTQ Pelajar.

Ada juga Olimpiade Penelitian Siswa Nasional (OPSI), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional, Kuis Kihajar, Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA), Pekan Olah Raga Pelajar Nasional (POPNAS), dan lain-lain.

Sementara itu, kejuaraaan tidak berjenjang adalah kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selain yang tersebut pada kejuaraan berjenjang. Kejuaraan diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya.

Oh begitu. Waktu sosialisasi disampaikan atau tidak ya? Seingat saya sih, saya tidak mendengar penjelasan seperti yang maksud.

Sayang juga dong ya sertifikat kejuaraan anak saya. Sejak kapan ya peraturan ini diterapkan?

Seingat saya, ketika daftar ke SMP tidak seribet ini. Waktu itu, selain saya sertakan sertifikat O2SN tingkat Kecamatan juga melampirkan sertifikat kejuaraan lainnya.

Kalau dulu diterapkannya sistem skor berjenjang. Boleh melampirkan jenjang kecamatan, kota, atau provinsi. Tentu saja setiap jenjang skornya berbeda.

Sekarang beda lagi. Harus menyertakan sertifikat berjenjang di tingkat kota dan tingkat provinsi. Tidak ada lagi pilihan "atau", tetapi "dan". Mungkin peraturan itu hanya berlaku untuk tingkat SMA? Entahlah.

Saya sampaikan kondisi ini kepada pelatih anak saya, dan ternyata dia juga baru tahu. Karena selama ini, sertifikat kejuaraan dari induk olahraga bisa digunakan.

Saat mengikuti pertandingan (Dokumentasi pribadi)
Saat mengikuti pertandingan (Dokumentasi pribadi)

"Kalau persyaratannya seperti itu, harus berjenjang sampai tingkat provinsi, susah juga dong ya. Semakin ketat saja," kata pelatih anak saya yang biasa saya sapa dengan Kak Fiqram.

"Mungkin biar yang jalur prestasi benar-benar diasah lagi untuk ke depannya membawa nama sekolah," katanya lagi.

Saya pikir, yang namanya lewat jalur prestasi kejuaraan, ya kejuaraan apa saja. Yang penting juara 1, ada sertifikat, ada piala, ada medali. Ternyata, pikiran saya salah.

Bukan hanya saja yang berpikiran seperti itu. Banyak orangtua yang juga berpikiran sama dengan saya. Setidaknya orangtua murid di sekolah anak saya. Mereka tidak paham berjenjang atau tidak berjenjang. Yang penting juara dapat sertifikat. Beres. Eh, ternyata di luar ekspektasi.

Orangtua kadang tidak tahu soal berprestasi berjenjang. Padahal persyaratan di juknis, kalau tidak berjenjang ya tidak bisa. Jadi prestasinya harus dari wilayah, ke provinsi, terus ke nasional.

Saya harus bagaimana nih? Daftar lewat jalur zonasi saja ya?

Masuk sekolah negeri memang masih menjadi pilihan sebagian besar orangtua murid. Termasuk saya. Cuma, persoalannya, tidak semua sekolah negeri bisa menampung dan mengakomodir keinginan orangtua murid.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jabar H Yesa Sarwedi Hami Seno, menyampaikan jumlah sekolah negeri di Jawa Barat memang daya tampungnya masih kurang.

Total jumlah SMA dan SMK Negeri di Jabar ada 846 sekolah. Kalau dengan swasta jumlah sekolah di Jabar ada 4.988. Daya tampung SMA negeri saat ini hanya sekitar 40 persen saja.

Demikian curhatan saya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun