Ternyata, untuk tahun ini ada perbedaan. Pihak sekolah menjelaskan, ada 4 perbedaan kebijakan aturan PPDB 2022 yang perlu dipahami siswa dan orangtua.
Pertama, persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian. Jadi, tidak perlu lagi menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus jika dokumen ini belum didapatkan.
Kedua, bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur KETM harus dibuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Ketiga, piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun, bukan 3 tahun.
"Kalau menghitung 5 tahun ke belakang, berarti prestasi yang diraih ketika siswa duduk di kelas 4 SD bisa dilampirkan dong ya?" tanya saya.
"Jadi silakan saja dilampirkan, nanti verifikatornya yang berwenang menentukan lolos tidaknya," terang pak Nur Rijal.
Namun, kalau berdasarkan petunjuk dan teknis PPDB 2022 disebutkan untuk kriteria prestasi kejuaraan yaitu berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang. Terutama, kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.
Diperhitungkan salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh. Diutamakan prestasi yang berjenjang.
Prestasi itu diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama lima tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB.
"Kalau merujuk pernyataan di atas, berarti prestasi yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs. Bukan dihitung mundur lima tahun ke belakang saat siswa SD," tanya saya memastikan.
Pak Rijal menjelaskan, kalau siswa putus sekolah di kelas 1 SMP, kemudian dia bersekolah lagi 2 Tahun selanjutnya, bisa jadi sesuai juga dengan kalimat Juknis tersebut.