Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Hanya Akui IDI sebagai Organisasi Profesi Kedokteran

29 April 2022   10:59 Diperbarui: 29 April 2022   11:03 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: kompas.com

Rabu, 27 April 2022, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai organisasi profesi kedokteran yang baru, berdiri terpisah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Mungkin ini buntut "perseteruan" mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dengan PB IDI sebagaimana sudah diketahui publik. 

Bisa jadi karena ada ketidaksukaan dan kekecewaan, terutama dari pendukung TAP akhirnya sejumlah dokter membentuk organisasi tersebut.

Ya sah-sah saja membentuk organisasi karena memang dilindungi undang-undang. Tapi sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas. Kalau sebagai organisasi profesi, jelas tidak bisa. 

PDSI meski beranggotakan para dokter, tidak bisa dibilang sebagai organisasi profesi. Betul, PDSI diakui pemerintah.

Itu dibuktikan dengan terbitnya SK Kementerian Hukum dan HAM  nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Namun, PDSI bukan organisasi profesi kedokteran. Karena Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, hanya mengakui IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) sebagai organisasi profesi.

IDI sendiri telah ada di Indonesia sebagai organisasi profesi kedokteran sejak tahun 1950. Tepatnya pada 24 Oktober 1950. Namun, sejatinya kiprah IDI jauh sebelum IDI terbentuk.

Bisa dibilang para tokoh pendiri IDI itu adalah dokter pejuang kemerdekaan RI. Kiprah dokter di Indonesia sudah eksis sejak masa penjajahan Belanda. Buka saja laman resmi PB IDI. Di situ terdapat penjelasan perjalanan sejarah terbentuknya IDI.

Muhammad Joni, SH.MH., pengacara yang juga Komunitas Sahabat Dokter, termasuk pihak yang tidak sependapat jika PDSI adalah organisasi profesi kedokteran. Terlebih, ia bersama law firmnya ikut terlibat dalam sidang judicial review di MK pada 2015.

Pertimbangannya: SATU IDI itu amanat UU Praktek Kedokteran, dan sudah teruji. Bukan sekali bahkan dua kali di sidang MK RI. Kebetulan dirinya bersama Joni & Tanamas Law Office menjadi lawyernya. Kebetulan juga saya hadir dalam sidang ini.

Apa kaidahnya? Tegas bahwa satu IDI itu absah dan konstitusional. 

"Siapa hendak utak atik juncto melawan Putusan MK RI? Hemat saya, tabah dan loyal menjaga Satu IDI adalah amaliah menjaga konstitusi dan menghidup-hidupkan konstitusionalisme," katanya ketika dimintai tanggapannya, Kamis, 28 April 2022.

Ia menegaskan, Satu IDI, amanat yang Konstitusional. Jika masih ada yang bertanya, apakah Organisasi Profesi Dokter bisa lebih satu? Jelas secara Juridis formal, tidak! 

Itu merujuk Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran (Prakdok) yang menegaskan menormakan Organisasi Profesi adalah IDI. 

Pembuat Undang-undang secara tegas menyebutkan IDI adalah Organisasi Profesi untuk dokter. IDI, bahkan diberi sejumlah kewenangan dan wewenang menjalankannya. Pakar menyebutnya wewenang tugas kenegaraan.  

"Jadi, maksud asli (original intens) pembuat Undang-undang bahwa Organisasi Profesi dokter hanya IDI saja," tandasnya.

Mohammad Joni menegaskan, norma hukum positif itu bersesuaian (conformity) dengan Mukaddimah Anggaran Dasar (AD) IDI dan Pasal anisasi Profesi. 

"Sebab itu, jelas bisa dibedakan dengan nalar bahwa  menurut hukum yang berlaku sah, IDI bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas)," tegasnya.

Muhammad Joni, SH.MH (dokumen pribadi)
Muhammad Joni, SH.MH (dokumen pribadi)

Merujuk Pasal 14 ayat (1) AD IDI, struktur kepemimpinan IDI tingkat pusat terdiri atas PB IDI, MKKI (Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia), MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), MPPK (Mejelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian). 

IDI mengakui pemisahan/pembagian kepemimpinan antara PB IDI, MKKI, MKEK, MPPK.

Seperti organ bernegara, agaknya  IDI entah mengikuti ajaran "trias politica" dalam hukum tata negara. Yang kiranya saya bisa menyebutnya dengan "Quarta Politica" sebagai ontologis struktur kepemimpinan/kekuasaan IDI.

Dari analisis struktur kepemimpinan, PB IDI bukan atasan MKKI, MKEK dan MPPK. Demikian pula MKKI, MKEK dan MPPK bukan subordinat PB IDI, namun memiliki wewenang dan bertanggung jawab pada bidang tugas masing-masing. 

Tidak bisa intervensi. Dari narasi itu, publik bisa mencerna apa artinya Putusan MKEK bagi dokter anggota IDI yang diperiksa dan "diadili" majelis etiknya. 

Struktur rumah besar  IDI sedemikian adalah aspirasi dan pilihan rasional yang berasal dari bawah/praksis lapangan. Juga,  memiliki justifikasi sosio-profesional, karena dibahas/dikaji, diuji/dievaluasi dan disahkan melalui Muktamar IDI setiap 3 tahun. 

Sebab itu, bukan hanya memiliki justifikasi hukum namun sosiologi organisatoris. Publik cq pasien berhak atas IDI tangguh tak diintervensi menjaga profesi mulia dokter. 

Yang disebut MK RI dalam pertimbangan putusannya ikhwal status norma Organisasi Profesi IDI, sebagai profesi istimewa. Kenapa? Karena terikat 3 norma: hukum, disiplin dan etika.

Untuk menjalankan amanat konstitusi Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang diselesaikan negara kepada dokter. 

Memangnya bisa negara melakukan layanan, asuhan dan tindakan medis? Pergi ke ruang operasi? Membuat pemeriksaan kesehatan sendiri? Butuh pemeriksaan medis dan pernyataan medis dokter cq. IDI, pasti! 

"Karena itu, patuhi konstitusi, lindungi dokter, jaga IDI. Tabik," katanya.

Ia tidak mempermasalahkan jika PDSI hadir sebagai sebagai oganisasi sosial. Boleh saja. Tetapi, sebagai organisasi profesi, ia menyatakan dengan tegas tidak! Organisasi profesi kedokteran yang diakui negara berdasarkan undang-undang adalah IDI.

Bagi saya, tidak lucu juga jika PDSI ingin dianggap sebagai organisasi profesi kedokteran.

Ini kan menyangkut nyawa pasien dan perlindungan masyarakat. Apa jadinya jika ada dua organisasi profesi berbeda aturan.

Organisasi yang satu bilang boleh, yang satu tidak. Yang satu bilang terbukti melanggar etik, yang satu bilang tidak. Tidak ada keseragaman standar yang dampaknya berimbas pada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun