Pertimbangannya: SATU IDI itu amanat UU Praktek Kedokteran, dan sudah teruji. Bukan sekali bahkan dua kali di sidang MK RI. Kebetulan dirinya bersama Joni & Tanamas Law Office menjadi lawyernya. Kebetulan juga saya hadir dalam sidang ini.
Apa kaidahnya? Tegas bahwa satu IDI itu absah dan konstitusional.Â
"Siapa hendak utak atik juncto melawan Putusan MK RI? Hemat saya, tabah dan loyal menjaga Satu IDI adalah amaliah menjaga konstitusi dan menghidup-hidupkan konstitusionalisme," katanya ketika dimintai tanggapannya, Kamis, 28 April 2022.
Ia menegaskan, Satu IDI, amanat yang Konstitusional. Jika masih ada yang bertanya, apakah Organisasi Profesi Dokter bisa lebih satu? Jelas secara Juridis formal, tidak!Â
Itu merujuk Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran (Prakdok) yang menegaskan menormakan Organisasi Profesi adalah IDI.Â
Pembuat Undang-undang secara tegas menyebutkan IDI adalah Organisasi Profesi untuk dokter. IDI, bahkan diberi sejumlah kewenangan dan wewenang menjalankannya. Pakar menyebutnya wewenang tugas kenegaraan. Â
"Jadi, maksud asli (original intens) pembuat Undang-undang bahwa Organisasi Profesi dokter hanya IDI saja," tandasnya.
Mohammad Joni menegaskan, norma hukum positif itu bersesuaian (conformity) dengan Mukaddimah Anggaran Dasar (AD) IDI dan Pasal anisasi Profesi.Â
"Sebab itu, jelas bisa dibedakan dengan nalar bahwa  menurut hukum yang berlaku sah, IDI bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas)," tegasnya.
Merujuk Pasal 14 ayat (1) AD IDI, struktur kepemimpinan IDI tingkat pusat terdiri atas PB IDI, MKKI (Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia), MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), MPPK (Mejelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian).Â