Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Hanya Akui IDI sebagai Organisasi Profesi Kedokteran

29 April 2022   10:59 Diperbarui: 29 April 2022   11:03 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Joni, SH.MH (dokumen pribadi)

Pertimbangannya: SATU IDI itu amanat UU Praktek Kedokteran, dan sudah teruji. Bukan sekali bahkan dua kali di sidang MK RI. Kebetulan dirinya bersama Joni & Tanamas Law Office menjadi lawyernya. Kebetulan juga saya hadir dalam sidang ini.

Apa kaidahnya? Tegas bahwa satu IDI itu absah dan konstitusional. 

"Siapa hendak utak atik juncto melawan Putusan MK RI? Hemat saya, tabah dan loyal menjaga Satu IDI adalah amaliah menjaga konstitusi dan menghidup-hidupkan konstitusionalisme," katanya ketika dimintai tanggapannya, Kamis, 28 April 2022.

Ia menegaskan, Satu IDI, amanat yang Konstitusional. Jika masih ada yang bertanya, apakah Organisasi Profesi Dokter bisa lebih satu? Jelas secara Juridis formal, tidak! 

Itu merujuk Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran (Prakdok) yang menegaskan menormakan Organisasi Profesi adalah IDI. 

Pembuat Undang-undang secara tegas menyebutkan IDI adalah Organisasi Profesi untuk dokter. IDI, bahkan diberi sejumlah kewenangan dan wewenang menjalankannya. Pakar menyebutnya wewenang tugas kenegaraan.  

"Jadi, maksud asli (original intens) pembuat Undang-undang bahwa Organisasi Profesi dokter hanya IDI saja," tandasnya.

Mohammad Joni menegaskan, norma hukum positif itu bersesuaian (conformity) dengan Mukaddimah Anggaran Dasar (AD) IDI dan Pasal anisasi Profesi. 

"Sebab itu, jelas bisa dibedakan dengan nalar bahwa  menurut hukum yang berlaku sah, IDI bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas)," tegasnya.

Muhammad Joni, SH.MH (dokumen pribadi)
Muhammad Joni, SH.MH (dokumen pribadi)

Merujuk Pasal 14 ayat (1) AD IDI, struktur kepemimpinan IDI tingkat pusat terdiri atas PB IDI, MKKI (Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia), MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), MPPK (Mejelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun