Alih-alih berhasil meminjam melalui pinjol, konsumen justru terjerumus jerat pinjaman online ilegal. Mereka terjebak dengan hutang dan pada akhirnya gaji mereka dipakai habis untuk membayar hutang dengan bunga yang mencekik leher.
Kemajuan teknologi internet memang mendorong kemunculan berbagai macam aplikasi teknologi keuangan alias financial technology (fintech). Sebagian besar aplikasi fintech itu memberikan "solusi" pinjaman uang tunai.
Alhasil, kehadiran aplikasi fintech membuka akses lebih luas bagi para pencari pinjaman online yang selama ini mungkin belum tersentuh oleh perbankan. Bagaimana tips agar bisa keluar dari jebakan pinjaman online (ilegal)?
GetPaid, start up aplikasi keuangan yang didirikan di Singapore pada Mei 2020 oleh Mitchell Goh, memberikan solusi.
Melalui Earned Wage Access (EWA) atau akses gaji secara instan, GetPaid menawarkan solusi keuangan yang memungkinkan karyawan untuk mengakses gaji yang telah mereka peroleh tetapi belum diterima.
"Artinya, bisa mendapatkan gaji lebih awal sebelum tanggal gajiannya secara instan dan cepat," terangnya.
Ia menjelaskan, solusi keuangan ini bukanlah pinjaman, sehingga tidak memiliki jangka waktu pembayaran, biaya bunga, maupun biaya keterlambatan.
Karyawan hanya cukup membayar biaya transaksi 1 kali untuk mengakses gaji lebih awal. Pendanaan ini dilakukan di tengah pandemi untuk mewujudkan solusi keuangan yang sehat di lingkungan kerja.
Karena itu, GetPaid hadir sebagai solusi terhindar dari pinjol tersebut. Dengan metode EWA, solusi keuangan ini memungkinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal.
Jadi, sebelum tanggal gajiannya, karyawan bisa mendapatkan dana secara instan dan cepat. Tanpa biaya bunga, maupun biaya keterlambatan.
"Karyawan hanya cukup membayar biaya transaksi 1 kali untuk mengakses gaji lebih awal," katanya.