Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KDRT Bukan Aib, Laporkan!

4 Februari 2022   10:44 Diperbarui: 4 Februari 2022   11:06 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: tribunnews.com

Allah juga berfirman, "Dan pergaulilah istrimu-istrimu dengan baik. Lalu, jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin engkau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa': 19)

KDRT yang dialami isteri umumnya akan berimbas juga kepada anak-anaknya. Bisa suami melakukan kekerasan yang sama pada anak-anak, bisa juga isteri yang melampiaskan kekesalan, kemarahan, dan kebencian pada suami dilampiaskan kepada anak-anaknya. 

Kasus seperti ini banyak yang terjadi. Saya setiap hari menemukan berita kekerasan yang dialami isteri dan anak-anak di berbagai daerah akibat KDRT yang dilakukan suami. Jadi, ibarat peribahasa bagaikan bara dalam sekam. 

Kalau isteri diam saja, tidak bersuara, maka kekerasan ini dianggap hal lumrah dalam berumah tangga. Jika isteri tidak kuat lagi, isteri bisa saja gelap mata melalukan percobaan pembunuhan.

Bukan hanya itu. Isteri suatu saat lambat laun akan mengalami tekanan secara psikis. Depresi, hilang rasa percaya diri, mengalami gangguan kejiawaan, dan tidak sedikit yang bunuh diri agar masalah selesai. 

Begini deh. Misalnya, dalam perjalanan rumah tangganya terjadi masalah, lalu kekerasan fisik menimpa dirinya, apakah dia akan diam saja? Kalau sekali, mungkin masih bisa diam. Kalau terjadi berkali-kali? Apa iya dia akan menutup-nutupi?

Mengambil contoh ya jangan yang main pukul-pukul dong. Kan jadi ramai. Orang yang tadinya tidak suka jadi makin menyudutkan.

KDRT Tindak Kekerasan Serius

Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (dok humas Kemen PPPA)
Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (dok humas Kemen PPPA)

Menurut Undang--Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), ada beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Pertama, kekerasan fisik seperti menampar, memukul, menyiksa dengan alat bantu. Kedua, kekerasan psikis seperti menghina, melecehkan dengan kata-kata yang merendahkan martabat sebagai manusia, selingkuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun