Bagaimana yang sekarang? Kali ini bisa saja ada pejabat yang sidak atau inspeksi mendadak. Entah dari Pemkot, bisa juga dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, atau juga DPRD Kota Depok. Pokoknya pejabat.
Begitu pengumuman pihak sekolah yang terdengar lewat pengeras suara. Saya saat itu sedang mengisi data-data anak saya yang berisikan pertanyaan-pertanyaan riwayat penyakit.
Saya menginformasikan secara jelas terkait kondisi kesehatan anak saya. Misalnya terkait riwayat alergi, riwayat pengobatan sebelumnya, dan lainnya.
Sepertinya saya perhatikan di lembaran ini ada yang beda. Sebelum saya tanda tangan di kolom orang tua/wali murid, di situ ada beberapa pernyataan yang harus disetujui oleh orang tua.
Salah satunya, bahwa pihak orang tua tidak akan menggugat pihak-pihak terkait jika ada efek samping yang dialami anak paska vaksinasi. Ini baru atau bagaimana ya? Saya lupa.
Seingat saya sih waktu vaksinasi dosis pertama, di lembaran ini tidak ada pernyataan seperti itu. Lagi pula, saat itu saya hanya mengisi data diri anak saya. Tidak ada tanda tangan orang tua.
Meski hati saya masih bertanya-tanya, saya tetap menandatanganinya. Pertimbangan saya karena saat dosis pertama, anak saya baik-baik saja.
Tidak mengalami kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI). Jadi, kemungkinan besar anak saya juga tidak akan mengalami KIPI di dosis kedua ini.
Lagi pula vaksinasi yang bekerjasama dengan Puskesmas Pancoran Mas, ini juga sebagai upaya pemerintah daerah guna pencegahan virus Corona ke anak-anak.
Baca juga: Alasan Orangtua Dukung Pemkot Depok Terapkan PTM 100 Persen