Lalu, Ahok begitu sering ia disapa, mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. Arti ayat itu berbunyi, "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin yang bagi sebagian mereka yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim".
Berikut kutipan pidato Ahok tersebut, "Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," sebagaimana dikutip kompas.com.Â
Rekaman pidato dari pria kelahiran Belitung ini pun beredar luas dengan cepat di sosial media. Buntutnya Ahok dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan penistaan agama.Â
Buntut kasus ini, lantas memicu aksi gelombang protes atas statemen Ahok. Ahok pun akhirnya di penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama Islam.
Tahun-tahun berikutnya diadakan reuni 212, tapi saya dan kawan-kawan tidak ikut. Saya sendiri memutuskan tidak ikut karena "menilai" biarkanlah diwakilkan oleh yang lain. Lagi pula saya "merasa" sudah melenceng dari tujuan awal.Â
Hari ini, Gerakan Alumni 212 berencana kembali menggelar reuni pada 2 Desember, meski banyak yang menilai powernya sudah tidak sekuat dulu lagi.
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bamukmin, mengatakan, ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan dalam reuni kali ini: bebaskan Rizieq Shihab dari penjara, usut tuntas penembakan enam anggota laskar FPI, dan bebaskan para ulama yang baru-baru ini ditangkap.
Sebagaimana kita ketahui dari pemberitaan, Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Mei 2021. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
Ia juga dinilai terbukti melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.Â
Rizieq Shihab, salah satu tokoh sentral di gerakan 212, itu lantas mengajukan banding ke MA, dan masa hukumannya dikurangi menjadi dua tahun.