Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

PPKM Level 3, Ini Syarat Bepergian dengan Kendaraan Pribadi

5 September 2021   19:29 Diperbarui: 5 September 2021   19:36 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sabtu (4/9/2021) pagi saya bersama ayah, abang dan adik, pergi ke Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Kemarin itu, 40 harinya ibu kami wafat.

Kami berencana untuk mengunjungi makam almarhumah, yang lokasinya tidak begitu jauh dengan rumah masa kecil ibu kami. Perjalanan dengan menumpang kendaraan abang kedua saya. 

Kebetulan suami tidak bisa ikut karena ada urusan, dan anak-anak juga kondisinya lagi kurang fit. Jadi, saya memutuskan pergi sendiri dengan menumpang mobil abang saya.

Nah, yang menjadi pertanyaan, apa yang harus kami persiapkan? Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diperpanjang hingga 6 September 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada periode PPKM kali ini, banyak daerah yang statusnya turun dari level 4 menjadi level 3 atau level 3 menjadi level 2, ada juga masih di level yang sama.

Kalau kami tidak membawa persyaratan itu, apakah kami bisa melanjutkan perjalanan? Apakah dalam perjalanan ada petugas yang merazia kendaraan yang lewat seperti berita yang  saya baca?

Berdasarkan berita yang saya baca, Kota Depok dan Kota Sukabumi berada dalam PPKM level 3. Jadi, perjalanan kami ini termasuk perjalanan antarkota.

Persyaratan untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, kami tidak membawa persyaratan yang dimaksud. Abang pertama sama tidak membawa surat keterangan apa-apa sebagaimana yang disyaratkan. Belum vaksin juga karena belum 3 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun