Cara Mendapatkan STRA
Anggota DAI Didi Hariyadi, seorang arsitek senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1985, menjelaskan, STRA Â dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia dan diterbitkan secara berkala paling sedikit tiga kali dalam satu tahun sesuai jadwal yang ditetapkan.Â
Untuk mendapatkan STRA ini kandidat arsitek wajib mengetahui tata caranya karena setelah melalui proses pendaftaran, akan ada proses verifikasi dan validasi.Â
"Yang harus diperhatikan untuk memperoleh STRA ini seorang kandidat arsitek harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh pemerintah pusat," jelasnya.Â
Bambang Eryudawan, alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1988, menambahkan, masa berlaku STRA adalah lima tahun. Namun, dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka lima tahun ke depan.Â
Ketua IAI Jakarta untuk 2 periode (2000 -- 2003 dan 2003 -- 2006) ini menjelaskan, masa berlaku tersebut merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek serta Peraturan Dewan Arsitek Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Surat tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Permohonan penerbitan STRA baru maupun perpanjangan STRA akan dikenakan biaya administrasi sesuai kategorinya. Untuk penerbitan baru tersedia dua pilihan jalur, yaitu jalur Pendidikan profesi dan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).Â
Dijelaskan, Jalur Pendidikan Arsitektur adalah kandidat arsitek setelah lulus dari Pendidikan formal Arsitektur selama 4 tahun, mengikuti Pendidikan Profesi (PPAr) selama 1 tahun, lalu mengikuti magang paling singkat selama dua tahun.Â
Setelah melalui tahapan tersebut, kandidat arsitek harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi Arsitek.Â
Sementara itu, jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah kandidat arsitek yang telah memiliki pengalaman Kerja Praktik Arsitektur minimal selama 10 tahun, dapat mengikuti uji kompetensi Arsitek. Kemudian harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA, serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi Arsitek.
Bagaimana untuk perpanjangan STRA? Caranya, mudah. Pemohon wajib melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta memenuhi kewajiban Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memenuhi nilai kumulatif yang diwajibkan.Â