Penanganan jenazah pasien Covid-19 harus melalui prosedur ketat di rumah sakit rujukan. Saat pemakaman pun dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19. Ini sesuai standar yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia (WHO).Â
Berdasarkan apa yang saya baca di sini, ada banyak pertimbangan mengapa jenazah Covid-19 harus diurus dengan protokol kesehatan ketat.Â
Alasan utamanya karena Covid-19 menular lewat berbagai cara, mulai dari droplet, aerosol, muntahan, feses, serta kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi.
Selain itu, Covid-19 masih mungkin menular melalui udara (airborne). Itu artinya, virus bisa ditemukan di benda mati hingga beberapa jam.
Virus juga bisa ditemukan di jenasah hingga 9 hari postmortem (sesudah kematian). Jadi, ada kekhawatiran dapat menular dari jenazah ke manusia yang masih hidup.
Lantas, bagaimana prosedur penanganan jenazah Covid-19?
Disampaikan pihak keluarga boleh melihat jenazah untuk terakhir kalinya dari jarak 1-2 meter. Jenazah tidak boleh disentuh atau dicium demi mematuhi kewaspadaan standar.
Kami dapati jenazah ibu sudah di dalam peti. Ketika peti itu dibuka oleh petugas, kami dapati ibu terbungkus kantong jenazah. Saat kantong jenazah dibuka, ibu saya sudah dikafani.
Posisi jenazah ibu menghadap ke kanan. Posisi ini kemudian diketengahkan oleh petugas agar kami bisa melihat wajah ibu, juga agar kami bisa mengadzankan dan mendoakannya. Kain kafan di bagian wajah dibuka.