Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Apakah Biaya Pasien Positif di RS Non Covid-19 Ditanggung Pemerintah?

19 Juli 2021   15:05 Diperbarui: 19 Juli 2021   15:09 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Dicover sejak pasien dinyatakan positif meski ditangani di RS non rujukan Covid-19 atau RS non Covid-19. Biaya dicover oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," jawabnya.

Ia melanjutkan, nanti, pihak RS membuat rincian pembiayaan yang diajukan ke Kementerian Kesehatan. 

"Sampaikan saja begitu ke pihak RS. Ini berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, atau rumah sakit non rujukan Covid-19," terangnya.

"Biaya perawatan Covid-19 itu mahal, sangat mahal, kalau dibebankan kepada pasien, ya kasihan dong. Bisa-bisa bukannya tambah sembuh yang ada memperburuk keadaan," tambanya.

Mendengar penjelasan ini, saya pun lega. Tidak terbayang harus mengeluarkan biaya berobat hingga ratusan juta.

Itu berarti, ibu saya tidak perlu membayar sepeserpun biaya perawatan bila positif kena Covid-19? Tapi apakah betul?

Untuk menyakinkan, saya mencoba mencari-cari informasi di internet. "Perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara atau pemerintah," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari laman Setkab.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Wabah Penyakit Menular, pemerintah wajib menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit Covid-19. 

Adapun komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah, meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter.

Selain itu, tindakan di ruangan, penggunaan ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan.

Juga alat kesehatan, termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun