Dari segi hukum positif menikahkan anak di bawah umur memang tidak dibenarkan. Pada UU Perkawinan No. 16/2019, usia minimal pernikahan (laki-laki dan perempuan) itu 19 tahun. Dan pada UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, usia minimal pernikahan adalah 18 tahun.
Jadi, tayangan sinetron tersebut bisa diartikan dapat melanggengkan praktik pernikahan di bawah umur sekaligus jadi bagian dari kekerasan berbasis gender di Indonesia.
hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak," begitu suara hati Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyoroti sinetron tersebut, Kamis (3/6/2021)
"Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak. Jangan hanya dilihat dari sisiMenteri Bintang menegaskan setiap tayangan sejatinya harus mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.
Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan toxic masculinity. Yang berarti akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.
Selain itu, tayangan tersebut berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) karena pada tayangan tersebut diceritakan si pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya.
Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia, Rommy Fibri Hardiyanto sendiri membantah kecolongan soal polemik sinetron tersebut. Menurutnya, LSF tidak memiliki kewenangan untuk mengecek detail usia para pemain dalam sebuah tayangan.
Dikatakan, ranah LSF dalam melakukan penyensoran film dan tayangan sebelum diedarkan atau dipertunjukkan kepada khalayak umum berfokus pada aspek audio visualnya.
"Bukan soal kecolongan atau tidak, LSF tidak mengecek pemain itu umur berapa, LSF hanya melihat adegan gambarnya visual dialognya, jadi nggak sampai menanyakan umur pemainnya satu-satu ya," ujar Rommy Fibri Hardiyanto kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (3/6).
Menurut saya pribadi sebagai orangtua dan isteri, tayangan sinetron itu dihentikan saja, meski akhirnya si pemeran utamanya akan diganti. Tayangan seperti sinetron atau drama meski dianggap sebagai bentuk hiburan, tetap saja akan dijadikan rujukan dalam kehidupan sehari-hari.
Seharusnya tayangan-tayangan yang mempromosikan pernikahan dini dalam setiap programnya, dihentikan saja. Jangan sampai "kekeliruan" tempo lalu terulang kembali dan beranggapan itu hanya tontotan.