Apakah pengangkatan komisaris itu berpotensi melanggar hukum? Entahlah. Hanya para pakar hukum  saja yang bisa menjawabnya.
Karena itu, DPR sebagai wakil rakyat harus mempersoalkan itu. Mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan pemberian hadiah komisaris BUMN kepada para pendukungnya.
Kembalikan semua jabatan komisaris kepada orang-orang yang memiliki kompetensi untuk kemajuan perusahaan negara. Jangan sampai orang yang memiliki kompetensi tersingkirkan.
Jangan sampai pula bagi-bagi jabatan komisaris BUMN menjadi tradisi presiden berikutnya. Kalau bagi-bagi jabatan di lingkungan pemerintahan (menteri, staf ahli, deputi, dan lain-lain) mungkin tidak masalah. Tapi kalau untuk jabatan BUMN harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Demikian pandangan saya sebagai masyarakat awam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H