Ketua Umum Yayasan MDS, Mudjiati, menyampaikan, istilah poligami tidak ditemukan dalam UU Oerkawinan namun dalam ketentuan pengaturannya membuka peluang untuk seorang suami dapat mempunyai lebih dari satu istri dengan mengajukan permohonan izin ke pengadilan dan persyaratan yang berat yakni istri tidak dapat memiliki keturunan dan adanya persetujuan dari istri.
Hukum agama, terutama Islam menunjukkan poligami bisa dilakukan dalam kondisi darurat dengan prinsip adil. Dalam Islam pun poligami boleh dilakukan namun bukan menjadi anjuran apalagi kewajiban untuk dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H