Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Syarat Poligami dalam Islam Berat, Situ Kuat? Jika Tidak Sanggup, Merugikan Perempuan Tahu...

17 April 2021   15:23 Diperbarui: 17 April 2021   15:29 805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Meutia Farida Hatta Swasono (Dokumen pribadi)

Ketua Umum Yayasan MDS, Mudjiati, menyampaikan, istilah poligami tidak ditemukan dalam UU Oerkawinan namun dalam ketentuan pengaturannya membuka peluang untuk seorang suami dapat mempunyai lebih dari satu istri dengan mengajukan permohonan izin ke pengadilan dan persyaratan yang berat yakni istri tidak dapat memiliki keturunan dan adanya persetujuan dari istri.

Hukum agama, terutama Islam menunjukkan poligami bisa dilakukan dalam kondisi darurat dengan prinsip adil. Dalam Islam pun poligami boleh dilakukan namun bukan menjadi anjuran apalagi kewajiban untuk dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun