Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Syarat Poligami dalam Islam Berat, Situ Kuat? Jika Tidak Sanggup, Merugikan Perempuan Tahu...

17 April 2021   15:23 Diperbarui: 17 April 2021   15:29 805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Zaitunah Subhan (Dokumen pribadi)

Pada hakikatnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perkawinan, salah satu asas perkawinan adalah monogami. Artinya, di dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu pula sebaliknya.

Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Syariat Islam, negara memberikan ruang untuk dapat menjalankan poligami, tentunya dengan persyaratan yang ketat. Persyaratan tersebut mencakup bahwa poligami hanya boleh dilakukan ketika istri tidak dapat memberikan keturunan, serta yang terpenting adalah keadilan bagi istri-istrinya ketika berpoligami.

Dalam UU Pernikahan juga diatur dalam menjalankan poligami, suami sudah harus meminta izin dari istrinya, disertai persetujuan dari pengadilan agama. Tidak diindahkannya persyaratan secara agama dan negara membuat poligami memberikan banyak dampak buruk bagi keutuhan satu keluarga terutama perempuan.

Untuk itu, agar perempuan terhindar dari upaya poligami yang tidak memenuhi persyaratan, perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas perempuan baik dari sisi keterampilan, kemandirian, pemberdayaan, dan nilai-nilai intelektual. Dengan "bekal" ini perempuan pun enggan dan menolak untuk dipoligami dengan alasan apapun.
 

Prof. Meutia Farida Hatta Swasono (Dokumen pribadi)
Prof. Meutia Farida Hatta Swasono (Dokumen pribadi)

Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (2004 hingga 2009) Prof. Meutia Farida Hatta Swasono, yang menjadi pembicara dalam diskusi itu, mengatakan, masih banyak masyarakat yang mempunyai interpretasi budaya keliru terhadap makna poligami yang dimaksud dalam agama islam.

Poligami juga semakin disalahartikan dengan maraknya ajakan berpoligami di masyarakat dan disebarluaskan melalui kemajuan teknologi yakni media sosial. Padahal, poligami dapat mempengaruhi aspek sosial, ekonomi, dan budaya suatu keluarga serta ketangguhan suatu bangsa.
 
"Hal ini yang harus kita cegah bersama, penafsiran poligami yang sesungguhnya dan bagaimana penerapan poligami yang diperbolehkan agama. Selain itu, perlunya membangun karakter positif anak sejak dini mulai dari dalam keluarga dan bagaimana menghargai perempuan," tegas Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia ini.

Putri dari Proklamator RI Bung Hatta itu menyesalkan adanya upaya mempopulerkan poligami yang didasarkan interpretasi budaya yang keliru mengenai makna ayat Alquran. Jika ini tidak diluruskan orang awam akan lengah terhadap bahaya praktik poligami. Masalah bangsa pun akan semakin berat.

Karena itu, penafsiran bagaimana poligami yang sesungguhnya dan bagaimana penerapan poligami yang diperbolehkan agama harus disebarluaskan.

Prof. Meutia menambahkan poligami juga menjauhkan dari terealisasinya harapan ideal mengenai keluarga yang harmonis yang diperlukan dalam pendidikan karakter bangsa bagi anak-anak Indonesia.

Anak-anak yang lahir dari perkawinan poligami berpotensi kehilangan daya juang dalam meraih cita-cita mereka. Prestasi anak-anak bisa terhalang rasa frustasi dan kecewa sehingga menghambat kemampuan mereka untuk maju.

"Bahkan ada yang sampai putus sekolah karena ketiadaan biaya akibat penghasilan ayahnya yang harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan para istri dan anak-anak. Ini adalah fakta selain pasangan perempuan yang akan menderita," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun