Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Ceritanya Orang Meninggal Jadi Tersangka?

5 Maret 2021   20:03 Diperbarui: 5 Maret 2021   20:10 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah telat ya? Tidak apa-apalah ya. Saya tetap ingin menumpahkan uneg-uneg saya. Kemarin saya agak sibuk soalnya.

Lucu juga ya hukum di negeri ini. Ada orang yang sudah meninggal dan dikubur dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri atau Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tanpa diperiksa lebih dahulu dan BAP, ujug-ujug ditetapkan sebagai tersangka. Karena prosesnya kan tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum, dan lainnya. 

Masalahnya, apakah penetapan tersangka itu sah, jika para tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi?

Yang jadi pertanyaan selanjutnya, bagaimana menyidangkan orang yang meninggal ini? Apakah arwahnya dipanggil untuk dihadirkan dalam persidangan? Logikanya ke mana ya?

Dalam ketentuan hukum acara pidana dijelaskan, tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya. 

Lantas, bagaimana tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini jika telah meninggal dunia. Sepertinya baru kali ini saya menemukan keputusan yang "nyeleneh": orang meninggal kok jadi tersangka.

Sepengetahuan saya, orang yang sudah meninggal tidak bisa dilanjutkan perkaranya. Tidak bisa juga dinyatakan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 KUHP yang menyebutkan, "kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia".

Memang peraturan hukumnya begitu, bukan? Kecuali, kalau kasusnya perdata, maka proses hukumnya bisa dilanjutkan ke pihak keluarga yang bersangkutan (tolong dikoreksi jika saya salah).

Jadi aneh saja saya, enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dijadikan tersangka penyerangan terhadap anggota Polri pada 7 Desember 2020. Keenam orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain.

Dan, para tersangka ini tewas saat kejadian. Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI itu terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun