Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Melegalkan Miras, Mencederai Nilai-nilai Pancasila

28 Februari 2021   23:04 Diperbarui: 28 Februari 2021   23:42 1498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terus terang, saya masih bertanya-tanya mengapa Presiden kita, Joko Widodo, memberikan ijin bagi investor untuk menanamkan modalnya di industri minuman keras (miras)?

Seharusnya yang dilakukan, Pemerintah bersama DPR bersegera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.

Bukannya malah melegalkan. Melegalkan dengan memberikan catatan tetap saja membuka peluang penyalahgunaan minuman keras.

Ya, memang ijin tersebut (untuk saat ini) hanya bisa diterapkan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Meski pakai catatan "dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat".

Keputusan Jokowi itu berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2021 yang ditekennya belum ini. Perpers yang berisi tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal di Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur).

Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran. Melegalkan investasi miras itu sama saja dengan mendukung beredarnya miras.

Kalau nanti ada penerbitan minuman keras oleh aparat apa tidak akan memunculkan masalah baru lagi? Atau jangan-jangan malah dibiarkan saja begitu?

Bandingkan dengan Perpres sebelumnya dengan No. 44 Tahun 2016. Dalam Perpres ini Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.

Tertutup di sini maksudnya dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti penelitian dan pengembangan. Yang tadinya tertutup, mengapa sekarang jadi terbuka? Yang namanya terbuka berarti bisa dimasuki dan disusupi siapa saja.

Bagaimanapun, menurut saya, miras itu pintu menuju ke segala tindakan kejahatan. Mulai kasus ringan hingga berat. Sebagian besar kasus kriminalitas dilakukan dalam pengaruh minumam keras. Terhangat kasus penembakan di kafe RM oleh oknum polisi dilakukan dalam keadaan mabuk berat.

Begitu pula dengan kasus kecelakaan dengan ada atau tidak adanya korban jiwa, juga salah satu penyebabnya karena dalam keadaan mabuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun