Giwo menegaskan, tidak saja mengganggu faktor kesehatan anak, tetapi juga secara psikologis. Terlalu dini menjadi istri dan ibu maka terlalu banyak yang harus dikorbankan, karena secara Kesehatan dan psikologis belum siap untuk menjadi istri dan ibu.
"Berbagai dampak negatif dapat terjadi. Secara psikologis anak belum siap menjadi orang tua karena masih anak-anak dan menyebabkan rentan terjadinya pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga terjadinya perceraian," tuturnya saat saya meminta pandangannya lewat pesan WhatsApp, Kamis (11/2/2021).
Sesungguhnya banyak persoalan yang dihadapi anak ketika menjalani pernikahan usia dini. Yang pasti hak tumbuh kembang anak tidak terpenuhi. Â akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak dan secara umum menyebabkan terganggunya perencanaan masa depan anak.
Giwo menegaskan, perkawinan anak bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2002. Dalam undang-undang ini dinyatakan setiap anak wajib mendapatkan perlindungan. Â
Perlindungan Anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
UU ini dipertegas dengan terbitnya UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Terkait dengan perkawinan anak, UU No 35 tahun 2014 secara eksplisit menyebutkan kewajiban orang tua dalam mencegah terjadinya perkawinan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga turut bersuara. Dengan tegas ia menyampaikan promosi yang dilakukan wedding organizer Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak bertentangan dengan hukum.
"Pemerintah tengah menurunkan angka perkawinan anak juga sedang intensif menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa. Apa yang dilakukan Aisha Weddings bertentangan dengan hukum," tegasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara.
Pemerintah menilai apa yang telah dikampanyekan nikah pada usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak memperdulikan nasib anak-anak Indonesia. Â
Tindakan promosi tersebut juga telah mengabaikan pemerintah dalam rangka melindungi dan mencegah anak menjadi korban dan eksploitasi sebagaimana yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak.