viral itu. Bagaimana tidak, dalam spanduknya tegas-tegas dia menawarkan  menawarkan layanan nikah siri hingga poligami.
Pagi-pagi saya sudah dibuat kesal oleh ulah Aisha Wedding yang"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT," begitu tertulis di halaman pembuka situs, seperti dikutip Kompas.com tertanggal 11 Februari 2021.
Yang bikin saya semakin dongkol kok tega-teganya WO ini juga menawarkan pernikahan anak di usia 12 tahun. Maksudnya apa-apaan ini? Gila!
Bagaimana tidak jadi heboh? Sebagai orangtua tiga putri, yang juga seorang isteri dan perempuan, jelas saya marah. Dalam situasi pandemi Covid-19 begini, bukannya membuat pernyataan yang menenangkan dan menyejukkan jiwa, yang ada malah meresahkan.
Bukannya mendukung program pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, eh malah jelas-jelas membangkang dan merorongrong kewibawaan pemerintah. Maunya apa sih? Apa dia tidak punya anak perempuan, keponakan perempuan? Apa dia tidak punya hati?
Aisha Wedding kan bergerak di wedding organizer, yang jelas berorientasi pada bisnis. Apalagi iklannya itu cenderung menghasut. Jadi, bisa diduga ada transaksional di dalamnya dengan embel-embel agama.
Bagi saya ini jelas-jelas melanggar UU Perlindungan Anak, UU Pernikahan, yang diduga juga melanggar UU Perdagangan Orang, sekaligus bisa jadi melanggar UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Karena itu, pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas atas perbuatan Aisha Wedding. Apa pun itu alasannya.
Iklan Aisha Wedding itu bertentangan  dengan UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan tersebut mengubah batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu usia 19 tahun.
Sebagaimana yang saya pahami, perkawinan usia anak membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan bayi yang dikandungnya. Juga berpengaruh terhadap proses reproduksi perempuan karena pernikahan anak berarti perempuan juga akan mengalami proses melahirkan pada usia yang masih dini pula.
Belum lagi dari sisi kesehatan, organ reproduksi perempuan yang masih dalam usia anak belum siap untuk hamil dan melahirkan. Tentu saja kondisi tersebut membahayakan ibu dan bayinya. Apa tidak dipikirkan?
Kegeraman yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, MPd.Dikatakan, Kowani adalah Federasi organisasi Perempuan tertua, berdiri 22 Desember 1928 saat ini 98 organisasi Perempuan tingkat Nasional bergabung di dalamnya, menyatakan dengan tegas Aisha wedding organizer melanggar undang-undang.