Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BPJS Kesehatan "Mangkir" Bayar Tagihan, ARSSI Minta Perlindungan Presiden

16 Desember 2020   21:01 Diperbarui: 16 Desember 2020   21:04 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Kuasa Hukum ARSSI dan PB IDI (dokumen pribadi)

Sebanyak 400 rumah sakit swasta mengadu kepada Assosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) bahwa selama dua tahun ini BPJS Kesehatan menunggak pembayaran tagihan klaim jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (operasi caesar). Klaim tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar. 

Karena tidak ada pemasukan, rumah sakit mengalami ketimpangan dan banyak jasa tenaga medis yang belum terbayarkan. Jika ini terus dibiarkan, dikhawatirkan rumah sakit kian terpuruk. Di masa pandemi Covid-19 saja banyak perusahaan kolaps, bagaimana dengan rumah sakit? 

Atas persoalan yang tak kunjung terselesaikan ini, akhirnya ARSSI dan PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menunjuk kuasa hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Terlebih setelah berbagai korespondensi dengan pihak BPJS Kesehatan selalu belum menemui titik temu.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Joni, SH, MH, atas nama ARSSI yang mewakili kepentingan rumah sakit, dan PB IDI yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter spesialis anak, dokter spesialis Obstetri dan Ginekolog) memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden.

Langkah ini ditempuh karena BPJS Kesehatan hingga kini belum membayarkan tagihan atas layanan jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (kode P03.0-P03.6). Padahal, layanan yang diberikan ini sudah sesuai dengan kode yang ditetapkan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

"Kami meminta Presiden RI mengarahkan BPJS Kesehatan membayarkan menyeluruh atas layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan. Kami meminta keadilan agar diselesaikan pembayarannya dengan tidak menunda dan mengurangi klaim rumah sakit anggota ARSSI," tegas Joni, praktisi hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), saat menyampaikan pernyataannya, di Jakarta, Rabu (16/12/2020), yang juga didampingi Wakil Sekjen PB IDI Dr. Fery Rahman, MKM.

Ketua Umum ARSSI Drg. Susi Setiawaty, MARS (Dokumen pribadi)
Ketua Umum ARSSI Drg. Susi Setiawaty, MARS (Dokumen pribadi)
Ketua Umum ARSSI Drg. Susi Setiawaty, MARS, yang hadir dalam kesempatan itu, mengatakan, sejak 2018 beberapa rumah sakit memang ada yang sudah dibayarkan, ada juga yang belum dibayarkan. 

Namun, pada Juli 2020 rumah sakit swasta di seluruh daerah sudah nyaris tidak ada lagi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Dan, jumlahnya mencapai 400 rumah sakit, setidaknya berdasarkan laporan yang masuk ke ARSSI.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini jelas sangat berpengaruh. Dampak Covid-19 juga berimbas pada rumah sakit swasta. Jika banyak perusahaan yang tutup karena pandemi ini, ya tidak tertutup kemungkinan rumah sakit juga mengalami hal serupa," katanya.

Dalam aduannya, sebanyak 400 rumah sakit swasta melampirkan laporan jumlah klaim tagihan atau piutang BPJS Kesehatan yang belum terbayarkan. Jika ditotal, jumlahnya bisa di atas Rp100 miliar. Ini jumlah yang tidak sedikit dalam menunjang keberlangsungan rumah sakit. 

Terlebih tidak semua rumah sakit swasta adalah rumah sakit besar, banyak juga yang rumah sakit kecil, seperti yang berada di daerah kabupaten. Bisa dibayangkan ringkihnya rumah sakit swasta tanpa sokongan dana yang seharusnya itu menjadi haknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun