"Kami sudah berusaha berkomunikasi dengan semua lembaga, Komisi IX DPR, juga antarlembaga, dan semuanya sepakat memerintahkan BPJS Kesehatan untuk membayarkan tagihan tersebut, tapi respon BPJS Kesehatan belum ada tanda-tanda ingin membayarkan. Karenanya, kami mohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo," kata drg Susi.
Wakil Ketua ARSSI Dr. Noor Arida Sofiana, MBA, menambahkan, ARSSI dan PB IDI telah meminta agar BPJS Kesehatan segera melakukan kewajiban pembayaran atas layanan Jaminan Kesehatan Nasional Bayi Baru Lahir dengan Tindakan. "
"Bayangkan, dari masih bayi sampai anak itu berusia dua tahun, tagihan belum dibayarkan juga oleh BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Kalau menurut saya, persis seperti perilaku orang yang berhutang. Ketika hutangnya ditagih, eh yang ditagih malah lebih galak.Â
Menurut Noor, permintaan ARSSI itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (vide Lampiran Bab III Kodong INA-CBGs huruf C Angka 1) ["Permenkes RI Nomor 76 Tahun 2016"] Jo. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020 tentang Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tertanggal 9 Juli 2020 ("Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020");
"Kalau merujuk Surat Edaran Menkes tersebut sudah jelas dan terang tagihan rumah sakit swasta atas layanan jaminan sosial kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan dengan Kode P0.3.0-P0.3.6. Karenanya, Kami meminta keadilan agar segera diselesaikan pembayarannya, dengan tidak menunda dan mengurangi nilai klaim rumah sakit anggota ARSSI," tambahnya.
Layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan ini sejatinya sudah menjadi tanggungjawab konstitusional Negara melalui BPJS Kesehatan yang bermitra dengan rumah sakit swasta anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI sebagai garda terdepan.
Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 juga menjamin layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan adalah Neonatal Essential merupakan hak konstitusional anak, hak asasi manusia (HAM), hak anak, serta kepentingan rakyat banyak yang berguna bagai masa depan bangsa menuju Indonesia Emas.Â
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI, dr. Daeng M Faqih, S.H. M.H, menyampaikan, BPJS Kesehatan tidak bisa dan tidak boleh "berlindung" menunggu arahan Presiden. "Itu sih urusan teknis, bukan lagi menjadi urusan Presiden. Dan, lagi pula ada aturannya. Kode-nya juga ada," tegasnya saat ditemui di PB IDI.
Pembayaran klaim ini sangat penting karena sangat berpengaruh pada daya tahan dan keberlanjutan layanan rumah sakit swasta anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI.Â