Seingat saya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya hilang sebelum ada pandemi Covid-19 melanda negeri ini. Perkiraan saya pada Februari. Sepertinya tercecer di rumah kakak ipar saya ketika saya, suami, dan anak-anak saya berkunjung ke rumahnya yang tak begitu jauh dari Brimob Kelapa Dua, Depok.
Saya bisa bilang tercecer di rumah kakak ipar saya karena saat itu ada kakak ipar saya yang lain dan kebetulan tertarik dengan tas yang saya pakai. Jadi, saya pun mengeluarkan isinya sebelum memberikan tas saya itu. Terakhir saya ke luar kota itu, saya ingat KTP saya masih ada, termasuk kartu Garuda Miles saya.
Berbulan-bulan kemudian saya belum juga mengurus KTP saya karena saya merasa masih punya kartu identitas lain. Untuk identitas diri saya mengandalkan SIM, ID card, Kartu NPWP, dan Kartu BPJS. Kebetulan juga saya menyimpan foto KTP saya di galeri handphone saya.
Saya baru mengurusnya di Kelurahan Pondok Jaya pada Agustus 2020. Itu pun karena kebetulan saya melewati kelurahan seusai dari rumah orangtua murid yang menjadi Koordinator Kelas anak saya yang kecil. Karena melewati, ya sudah saya sekalian mampir saja.
Setelah bertanya-tanya kepada petugas, saya pun diarahkan ke ruang operation. Di dalam saya melihat petugas sedang melayani dua warga. Dari suaranya saya langsung mengenalnya. Siapa lagi kalau bukan Dewi Syafrianis, tetangga jauh saya, pelaku UKM rendang dan sambal "DenDang" itu.
Selesai urusan kawan saya, saya pun masuk, lalu melaporkan perihal KTP saya yang hilang. Petugas bertanya tnggal lahir saya, setelah dicek, muncullah identitas saya di layar komputer, lalu oleh petugas identitas saya diblokir untuk berjaga-jaga jika KTP saya disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Ya karena di dalam KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting.
Seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kartu Kredit, dan berbagai dokumen lainnya. Jadi, jika KTP saya tidak diblokir dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Mendapat penjelasan ini saya pun lega.
"Bawa surat kehilangan dari pihak kepolisian nggak?" tanya petugas, yang saya jawab tidak karena memang saya belum melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Nanti Jumat ibu ke sini ya sekalian bawa surat keterangan dari kepolisian. Untuk mengambil KTP baru harus pakai surat keterangan dari kepolisian itu. Ibu urus surat kehilangan nggak usah ke kantor polisi, ke pospol juga bisa," katanya.
Ternyata mengurus KTP hilang begitu saja prosedurnya? Kalau soal surat laporan kehilangan dari kepolisian itu mah sudah umum. Memang lazimnya begitu.
Saya pikir harus mengisi formulir permohonan, foto ulang dan tanda tangan lagi seperti awal-awal mengurus e-KTP. Saya juga tidak perlu bawa pas foto, fotokopi Kartu Keluarga, atau surat pengantar RT/RW.
Saya juga berpikir akan butuh waktu lama untuk mendapatkan KTP. Ternyata hanya tiga hari. Tidak sampai hitungan seminggu itu. Tidak seperti yang saya baca-baca di berita atau yang saya dengar dari orang-orang yang katanya "ribet"
"Ya kan bu data-data ibu sudah terekam di sistem. Nanti di dinas KTP ibu tinggal dicetak. Baru deh saya ambil," katanya memberikan penjelasan menjawab "keheranan" saya. Saya pun mengucapkan terima kasih sebelum berlalu meninggalkan ruangannya.
Beberapa hari kemudian, saya mampir ke Pospol Citayam karena Pospol di kompleks perumahan saya tidak ada tanda-tanda kehidupan. Lokasinya tidak begitu jauh dari Pasar Citayam.
Di sini, saya pun melaporkan. Petugas bertanya mengenai data pribadi saya, seperti tanggal lahir, nomor NIK, dan alamat. Untuk nomor NIK kebetulan fotonya tersimpan di galeri hp saya.Â
Pembuatan surat laporan kehilangan ini tidak lama. Tidak sampai 5 menit. Dan, yang terpenting lagi petugas tidak memungut biaya sepersen pun. Tidak seperti yang saya dengar di luaran sana.
Tujuan membuat surat kehilangan E-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi jika KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Setelah surat laporan ini selesai, besoknya saya tidak langsung ke kelurahan. Penyebabnya karena kesibukan saya dan kemalasan saya melangkahkan kaki ke kelurahan. Hingga berbulan-bulan lamanya.
Nah, Senin (16/11/2020) kemarin saya pun mampir, karena kebetulan saya juga habis mengurus sesuatu di klinik belakang rumah saya. Dan, ternyata sesampainya saya di kelurahan, KTP saya tidak disimpan di sini, tetapi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Bu, kalau sudah sebulan nggak diambil-ambil, saya balikin lagi ke dinas. Kalau disimpan di sini takut hilang, nanti ada yang menyalahgunakan. Kan KTP sumber data untuk mengurus sesuatu. Ibu, Jumat  ke sini lagi ya," kata pak Arief.
"Sebenarnya KTP ibu sudah jadi ini. Nih lihat," katanya sambil menunjukkan data di layar komputer meja kerjanya. Di layar tertulis "sudah dicetak".Â
"Cuma ibunya nggak ngambil-ngambil, jadi saya balikin ke dinas," katanya lagi.
Ya sudah, mau bagaimana lagi.
Hari ini, Jumat (20/11/2020) setelah mendampingi si kecil ulangan dan menyelesaikan satu ketikan, saya pun mampir ke kelurahan dengan diantar suami. Setelah menunggu karena mengantri, akhirnya saya pun mendapatkan KTP saya yang warnanya lebih cerah dibanding KTP yang hilang.
Prosesnya tanpa ribet. Saya hanya menunjukkan surat kehilangan sebagai bukti memang itu KTP saya. Tidak ada berkas lain yang harus saya tandatangani. Yang penting lagi saya dilayani dengan ramah dan tidak dipungut biaya sepersen pun.
"Pak Arief saya foto ya. Saya mau bikin tulisan soalnya," kata saya. Pak Arief pun tidak keberatan. Jepret, jepret. Lalu saya berlalu dan tak lupa mengucapkan terima kasih.
Senyum saya pun mengembang. Ahamdulillah... akhirnya jadi juga KTP saya yang hilang. Mudah dan tidak ribet ternyata!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H