Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Begini Mengurus KTP Hilang, Mudah, Cepat, dan Gratis

20 November 2020   16:28 Diperbarui: 20 November 2020   16:37 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya pikir harus mengisi formulir permohonan, foto ulang dan tanda tangan lagi seperti awal-awal mengurus e-KTP. Saya juga tidak perlu bawa pas foto, fotokopi Kartu Keluarga, atau surat pengantar RT/RW.

Saya juga berpikir akan butuh waktu lama untuk mendapatkan KTP. Ternyata hanya tiga hari. Tidak sampai hitungan seminggu itu. Tidak seperti yang saya baca-baca di berita atau yang saya dengar dari orang-orang yang katanya "ribet"

"Ya kan bu data-data ibu sudah terekam di sistem. Nanti di dinas KTP ibu tinggal dicetak. Baru deh saya ambil," katanya memberikan penjelasan menjawab "keheranan" saya. Saya pun mengucapkan terima kasih sebelum berlalu meninggalkan ruangannya.

Pospol Citayam (Dokumen pribadi)
Pospol Citayam (Dokumen pribadi)
Beberapa hari kemudian, saya mampir ke Pospol Citayam karena Pospol di kompleks perumahan saya tidak ada tanda-tanda kehidupan. Lokasinya tidak begitu jauh dari Pasar Citayam.

Di sini, saya pun melaporkan. Petugas bertanya mengenai data pribadi saya, seperti tanggal lahir, nomor NIK, dan alamat. Untuk nomor NIK kebetulan fotonya tersimpan di galeri hp saya. 

Pembuatan surat laporan kehilangan ini tidak lama. Tidak sampai 5 menit. Dan, yang terpenting lagi petugas tidak memungut biaya sepersen pun. Tidak seperti yang saya dengar di luaran sana.

Tujuan membuat surat kehilangan E-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi jika KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.

Setelah surat laporan ini selesai, besoknya saya tidak langsung ke kelurahan. Penyebabnya karena kesibukan saya dan kemalasan saya melangkahkan kaki ke kelurahan. Hingga berbulan-bulan lamanya.

Nah, Senin (16/11/2020) kemarin saya pun mampir, karena kebetulan saya juga habis mengurus sesuatu di klinik belakang rumah saya. Dan, ternyata sesampainya saya di kelurahan, KTP saya tidak disimpan di sini, tetapi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Bu, kalau sudah sebulan nggak diambil-ambil, saya balikin lagi ke dinas. Kalau disimpan di sini takut hilang, nanti ada yang menyalahgunakan. Kan KTP sumber data untuk mengurus sesuatu. Ibu, Jumat  ke sini lagi ya," kata pak Arief.

"Sebenarnya KTP ibu sudah jadi ini. Nih lihat," katanya sambil menunjukkan data di layar komputer meja kerjanya. Di layar tertulis "sudah dicetak". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun