Mendagri Tito Karnavian Tunda Seluruh Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun Ini. Begitu judul berita di Tribunnews.com edisi Senin, 21 September 2020. Ada tambahan tulisan "Breaking News".
Saya senang dong. Senyum saya mengembang. Akhirnya Pilkada serentak ditunda oleh seorang menteri bernama Tito Karnavian. Lega saya. Ada pembantu presiden yang membantah atasannya.
Eh ternyata otak saya dan mata saya tidak nyambung. Mata membaca sesuai judul berita, tapi otak saya membacanya "Mendagri Tito Karnavian Tunda Seluruh Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah Tahun Ini".
Yang tadinya senang, ekspresi saya jadi berubah kesal. Ya kan jadi tidak nyambung. Pilkades ditunda, tapi pilkada tetap lanjut. Korelasinya di mana coba? Apakah dengan pilkades ditunda berarti pelaksanaan pilkada jadi aman begitu dari Covid-19?
"Pilkades ini ditunda semua, ada 3.000. Pilkades kita tunda karena tidak bisa kita kontrol. Itu kan yang melaksanakannya panitianya adalah bupati," ujar Tito dalam webinar, Minggu (20/9), begitu katanya. Alasannya ya karena ingin mencegah penularan Covid-19.
Kalau alasannya demikian, ya pilkada 2020 juga harus ditunda. Apa ada jaminan penyelenggaraan pilkada tidak terjadi penularan. Apalagi KPU tidak melarang kampanye dan tidak melarang juga konser musik saat kampanye. Urgensi apa ya kalau pilkada tetap dilaksanakan?
Pilkada selalu diidentikkan dengan "pesta rakyat". Yang namanya pesta berarti berpotensi memunculkan kerumunan. Dan, sebagaimana dipahami kerumunan menjadi salah satu penyebab mudahnya terjadi penularan Covid-19.
Pesta pernikahan saja yang digelar di tengah pandemi dibubarkan begitu saja oleh petugas, masa "pesta rakyat" yang jumlah kerumunan bisa melebihi kerumunan "pesta pernikahan" tidak dibubarkan?
Ya kan itu namanya tidak adil. Pilih kasih. Tidak tegas. Tidak responsif. Ambigu. Jadi, wajar saja kalau rakyat banyak yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Lha pemimpinnya saja mencla mencle. Plin plan.
Ya memang sih Presiden Jokowi berulang kali mengingatkan untuk mewaspadai klaster Pilkada, tapi di sisi lain menyatakan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 harus tetap dilaksanakan di tengah pandemi virus corona (covid-19). Presiden Jokowi tak setuju jika Pilkada 2020 harus ditunda.
"Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, Senin (21/9/2020).