Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menyoal Gugatan RCTI Oke yang Tidak Oke

3 September 2020   07:58 Diperbarui: 3 September 2020   07:50 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini masih seputar gugatan UU Penyiaran, yang masih hangat menjadi bahan perbincangan.

"Tety, kita terancam gak bisa lagi pakai fitur Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live dan konten," tulis Dara Nasution di email saya, kemarin.

Keluhannya itu terkait upaya RCTI dan Inews yang menggugat dan ajukan uji materi UU penyiaran ke Mahkamah Konstitusi agar yang bisa siaran live di medsos hanya lembaga atau perorangan yang punya badan usaha dan badan hukum. 

"Artinya orang-orang biasa kayak kita nih gak bisa live lagi di medsos!," keluhnya.

Sebagaimana ramai diperbincangkan, menurut RCTI dan Inews, definisi penyiaran itu juga termasuk fitur media sosial seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live. Akibatnya, jika gugatan ini dikabulkan, masyarakat terancam tidak bisa mengakses media sosial secara bebas.

Menurut keduanya, layanan OTT yang tidak memiliki kepastian hukum tidak terikat oleh UU penyiaran sebagaimana yang terjadi dengan lembaga penyiaran konvesional. Seharusnya, OTT masuk UU penyiaran karena turut memproduksi siaran.

Inews dan RCTI beralasan mengapa layanan OOT harus masuk ke dalam aturan penyiaran karena turut melaksanakan aktivitas penyiaran. 

Aktivitas yang dimaksud yaitu penyampaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar. Perbedaannya dengan aktivitas penyiaran konvensional hanya terletak pada cara pemancarluasan/penyebarluasan. 

"Tapi sesat banget nih pola pikir mereka. Kan beda banget media penyiaran yang pakai frekuensi publik sama media sosial," katanya lagi.

Kalau merujuk pada peraturan OTT di internasional, negara-negara seperti Kanada, Inggris, Australia, Jepang dan Singapura saja tidak mengatur layanan audio visual berbasis Video-on-Demand (VoD) yang menggunakan internet untuk diklasifikasikan sebagai bagian dari penyiaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun