Namun, dari survei itu tren hiburan dalam ruangan yang dilakukan secara online juga menunjukkan peningkatan yang signifikan selama pandemi Covid-19, seperti menonton film atau serial secara online setiap hari naik 57%, bermain gim online setiap hari naik 62% dan mendengarkan audio atau musik online setiap hari naik 35%.Â
Sebagian besar dari konsumen yang baru mengadopsi kegiatan tersebut berniat untuk terus melakukannya di saat pandemi sudah berakhir. Hal ini membuka peluang yang bisa digarap oleh para pemain di industri online video portal, online game maupun online audio.
Apa karena terjadi penurunan jumlah penonton, terutama di segmen hiburan, Â dua industri pertelevisian Indonesia milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, PT Visi Citra Mulia (Inews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), mengajukan permohonan uji materi terhadap UU 32/2002 ke MK dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020?
Pasal yang diuji adalah pasal 1 ayat 2, yang bunyinya: "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
Kalau tuntutan platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin, bagaimana nasib mereka-mereka yang "mencari" rejeki di situ seperti yang dikeluhkan banyak orang? Tidak sedikit juga yang hanya sekedar lucu-lucuan.
Ketika media sosial wajib menjadi lembaga penyiaran berizin, berarti ketika ada diskusi live di Instagram atau Facebook atau Youtube harus mengantongi ijin terlebih dahulu sebelum menyiarkan, begitu? Kok saya melihatnya merepotkan ya?
Kan sudah ada UU ITE, jadi mengapa juga harus ada ijin dan UU Penyiaran perlu digugat? Kalau untuk media sosial mah yang diatur lebih baik yang terkait konten: tidak berbau SARA, ujaran kebencian, bullying, dan sejenisnya. Dan, ini sudah berlaku bukan?Â
Tapi syukurlah pemerintah tidak sependapat dengan upaya hukum yang ditempuh RCTI dan Inews. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, layanan OTT memiliki banyak lapisan dalam industri telekomunikasi seperti lapisan aplikasi, lapisan isi pesan singkat dan lapisan panggilan video atau konfrensi video.
"Dengan beragam lapisan tersebut untuk pengaturannya pun cukup kompleks dan tidak bisa bersandar pada satu peraturan saja. Saat ini, peraturan OTT merujuk pada jenis layanannya," kata Ramli sebagimana dikutip Bisnis.com, Selasa (1/9/2020).
Dia juga berpendapat bahwa layanan OTT di Tanah Air masih tumbuh dan berkembang jika diatur maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional.
Menurut saya, harusnya sebelum mengajukan gugatan, RCTI dan Inews urun rembug dulu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Apakah gugatanya mendasar atau tidak. Kalau begini kan terlihat jelas kalau RCTI dan Inews egois mau menang sendiri.