Dan, sejak itu "korban-korban" Djoko Tjandra mulai "berjatuhan". Mulai dari oknum lurah, jaksa, pengacara hingga jenderal. Sebut saja
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan yang telah dinonaktifkan karena menerbitkan E-KTP milik Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron. Ada juga Brigjen Pol Prasetijo karena membuatkan dan menggunakan surat jalan palsu.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang telah dimutasi gara-gara melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking, yang menjadi pengacara Djoko Tjandra juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2020) setelah dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara. Ia menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Brigjen Pol Prasetijo.
Jaksa Pinangki juga telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sepertinya "korban-korban" berikutnya akan bermunculan. Karena menurut saya kasus ini juga melibatkan para petinggi. Nah siapa saja itu gerangan? Ini masih dalam tabir gelap yang semoga saja segera tersingkap.
Tabir gelap yang dulu hinggap
Lambat laun mulai terungkap
Labil tawamu tak pasti tangismu
Jelas membuat aku sangat ingin mencari
Petikan lirik lagu "Antara Aku Kau Dan Bekas Pacarmu" punya Iwan Fals yang diputar suami saya di Minggu yang cerah ini begitu pas dengan "jeritan hati" saya.
Semoga semuanya terungkap secara terang benderang. Yang dapat menjadi pintu masuk membongkar dugaan suap dan gratifikasi terkait pelariannya selama ini.
Keberhasilan menangkap Djoko Tjandra ini harus dijadikan pembelajaran untuk semua pihak termasuk para penegak hukum. Karena, bukan rahasia lagi jika orang-orang "berduit" bisa dengan mudahnya membeli hukum Indonesia.
Kapolri memang memastikan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal, terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapa pun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan diproses hukum.
Ya semoga saja demikian adanya. Tidak kembali mengulang cerita sesama "penjahat kelas kakap" yang meski pun berada di dalam penjara, tetap saja mendapatkan perlakuan istimewa.