Karenanya, Komnas Perempuan mengajak masyarakat luas dan berbagai pihak untuk mendukung pengesahan RUU Perlindungan PRT dan mengawasi jalannya pembahasan RUU Perlindungan PRT di DPR RI.
Saya pribadi sependapat perlindungan PRT menjadi hal yang penting, terlebih ketika mayoritas PRT ini adalah perempuan. Kelompok yang paling rentan akan berbagai macam kasus kekerasan seksual dan perbudakan yang acap kali disoroti oleh media internasional maupun nasional. PRT adalah pekerjaan yang mempunyai hak yang sama seperti hak pekerja lainnya. Salah satu haknya adalah bekerja di tempat kerja yang bebas akan pelecehan seksual, aman, dan nyaman.
Terlebih melindungi para PRT ini menjadi amanah dari sila kedua dan kelima Pancasila yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" dan "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" serta amanah konstitusi Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
Apakah dengan "disahkannya" RUU PPRT ini menjadi UU, profesi PRT mendapat tempat di hati para pencari kerja? Bisa jadi demikian. Terlebih di saat orang-orang banyak yang harus kehilangan pekerjaan di situasi wabah Covid-19.
Apalagi UU ini menempatkan posisi PRT lebih "terhormat" dibanding sebelum-sebelumnya. PRT kini sudah sebagai satu profesi, seperti profesi lainnya. Semoga saja dengan adanya perlindungan secara hukum para PRT juga kian terlindungi dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H