Peraturan perundang-undangan itu seperti aturan-aturan yang berlaku di negara kita. Mereka memiliki hierarki atau urutan tertentu.Â
Dan hierarki ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum, yaitu sebagai berikut.
a. Peraturan perundang-undangan selalu menjadi dasar hukum;
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis;
c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi;
d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama;
e. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah;
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-
undangan yang bersifat umum;
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, pasal 7.Â
Dan ada beberapa prinsip dalam membuat aturan:
1. Tujuannya harus jelas.
2. Aturan harus dibuat oleh lembaga yang tepat.
3. Jenis, urutan, dan isinya harus sesuai.
4. Aturan harus bisa dilaksanakan.
5. Harus bermanfaat dan berguna.
6. Penulisan aturan harus jelas.
7. Prosesnya harus terbuka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, pasal 7, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Pada era reformasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) melalui sidang tahunan MPR.
√ Perubahan pertama ditetapkan pada 19 Oktober 1999
√ Perubahan kedua pada 18 Agustus 2000
√ Perubahan ketiga 9 November 2001, dan
√Perubahan keempat pada 10 Agustus 2002.
Perubahan–perubahan tersebut dilakukan untuk menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan ketatanegaraan.
Akibat dari perubahan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu berubahnya struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya. Ada lembaga negara yang dihilangkan dan ada yang baru dibentuk.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan aturan-aturan yang bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umum yang bersifat garis besar. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar. Namun tumbuh dalam praktik ketatanegaraan yang sudah menjadi kebiasaan.
3. Undang-Undang / Perpu
Undang-undang adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
6. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan wilayah berlakunya  peraturan daerah dibagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota.
Fungsi Peraturan Perundang-undangan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Peraturan hukum sangat penting dalam kehidupan kita sebagai warga negara, karena:
1. Peraturan hukum memberikan aturan-aturan yang harus kita patuhi sebagai warga negara.
2. Memberi petunjuk tentang bagaimana kita seharusnya berhubungan dengan orang lain.
3. Mengatur cara kita menjalani kehidupan kita sebagai warga negara.
4. Membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai.
5. Memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kita semua.
6. Melindungi hak-hak dasar manusia kita.
Jadi, peraturan hukum adalah aturan-aturan yang membantu kita hidup secara baik, aman, dan adil sebagai warga negara.
Referensi:
Setianingrum, Erni. 2021. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: Kemendikbud
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H