Mohon tunggu...
Sang Pejalan
Sang Pejalan Mohon Tunggu... Penulis - Hamba Tuhan

''Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah.'' Pram

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

5 November 2023   14:00 Diperbarui: 5 November 2023   15:07 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi via Kanwil Kemenkumham Sulsel


Akibat dari perubahan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu berubahnya struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya. Ada lembaga negara yang dihilangkan dan ada yang baru dibentuk.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat


Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan aturan-aturan yang bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umum yang bersifat garis besar. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar. Namun tumbuh dalam praktik ketatanegaraan yang sudah menjadi kebiasaan.

3. Undang-Undang / Perpu


Undang-undang adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.

5. Peraturan Pemerintah


Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

6. Peraturan Presiden


Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun