Arti Sempit
Konstitusi dalam pengertian arti sempit adalah konstitusi yang bersifat tertulis atau biasa disebut Undang-Undang Dasar.[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam arti sempit merupakan legal document yang mengandung norma-norma hukum untuk membatasi kekuasaan negara.[2]
Arti Luas
Sedangkan konstitusi dalam arti luas, bukan hanya sebagai dokumen hukum, melainkan juga nonhukum.[3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dokumen hukum yang di dalamnya mengandung aspek non hukum seperti pandangan hidup, cita-cita moral, keyakinan religius, dan paham politik.[4]
Sumber :
[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 200
[2] Tresna Arfana, Nano. Diakses pada Minggu, 22 Oktober 2023 dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18231#:~:text=Konstitusi%20dalam%20arti%20luas%2C%20bukan,hukum%20untuk%20membatasi%20kekuasaan%20negara.
[3] ibid.
[4] Setianingrum, Erni. 2021. Modul 3: Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kelas VIII, Jakarta: Kemendikbudristek, hal. 12Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H