Mohon tunggu...
Sang Pejalan
Sang Pejalan Mohon Tunggu... Penulis - Hamba Tuhan

''Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah.'' Pram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arti Konstitusi Secara Sempit dan Luas

22 Oktober 2023   17:48 Diperbarui: 22 Oktober 2023   17:49 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
via  sayap bening law ofice

Arti Sempit

Konstitusi dalam pengertian arti sempit adalah konstitusi yang bersifat tertulis atau biasa disebut Undang-Undang Dasar.[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam arti sempit merupakan legal document yang mengandung norma-norma hukum untuk membatasi kekuasaan negara.[2]

Arti Luas

Sedangkan konstitusi dalam arti luas, bukan hanya sebagai dokumen hukum, melainkan juga nonhukum.[3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dokumen hukum yang di dalamnya mengandung aspek non hukum seperti pandangan hidup, cita-cita moral, keyakinan religius, dan paham politik.[4]

Sumber :

[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 200

[2] Tresna Arfana, Nano. Diakses pada Minggu, 22 Oktober 2023 dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18231#:~:text=Konstitusi%20dalam%20arti%20luas%2C%20bukan,hukum%20untuk%20membatasi%20kekuasaan%20negara.

[3] ibid.

[4] Setianingrum, Erni. 2021. Modul 3: Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kelas VIII, Jakarta: Kemendikbudristek, hal. 12 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun