Mohon tunggu...
Maulida Maulaya Hubbah
Maulida Maulaya Hubbah Mohon Tunggu... Penulis - Survive for Future

Mahasiswa Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Check and Balance dalam Sistem Trias Politika di Era Reformasi

21 Juni 2020   11:03 Diperbarui: 21 Juni 2020   11:01 2593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perguliran politik, hukum maupun sistem pemerintahan suatu negara tak pernah luput dari sistematik trias politika, diataranya lembag yudikatif, eksekutif dan legislatif. Tiga kelembagaan negara ini diatur secara langsung atau kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar 1945, sebelum amandemen disebut sebagai lembaga tinggi negara, namun paska amendemen UUD 45 disebut sebagai lembaga negara.

Secara umum ketiga lembaga tersebut diatur dalam pasal 2 hinggal pasal 25 UUD 1945.[1] Demi mewujudkan ketiganya menjalankan peran sebagaimana yang diharapkan, tidak adanya penyelewengan apalagi abuse of power maka ketiganya harus bersinergi, menerapkan sistem controlling yang ditujukan mengantisipasi hal tersebut. Maka pengetahuan mengenai teori dan konsep terkait hal tersebut dirasa perlu untuk menyelaraskan kesesuaiannya.  

Lahirnya isu-isu politik yang kian mencekik bahkan mengubur hakikat reformasi, demokrasi semakin panas dibicarakan. Terlebih dilantiknya Puan Maharani dari fraksi PDIP di kursi legislatif, dilantiknya Jokowi-Ma’ruf di kursi eksekutif pula koalisi dari PDIP sebagai partai pengusung, serta pengangkatan ketua MK yang diisukan bermasalah secara personal, menjadi buah bibir disetiap topik perpolitikan, akankah ketiga pemegang kekuasaan tersebut mampu berjalan sesuai tupoksi masing-masing tanpa adanya intervensi, akankah tetap secara teori tiap lembaga mampu menerapkan controlling meski berada dalam satu rumpun partai? Apakah oposisi tak mungkin menjadi koalisi?

Aksi unjuk rasa menyuarakan aspirasi kian turun dijalanan sebagai bentuk ketidak sepakatan dengan kebijakan maupun peraturan yang diberlakukan. Alih-alih jadi pertimbangan, masyarakat menilai para pemangku wewenang tak mendengarkan bahkan acuh mengabaikan.

Dari itulah muncul bagi penulis, mengkaji kembali bagaimana dasain dan dassollen rotasi sistem trias politika dengan konsep check and balance sebagai kajian utamanya. Pertama-tama mari kita kenali apa itu "trias politika". trias politika terbagi menjadi tiga lembaga negara yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Eksekutif diartikan sebagai salah satu cabang pemerintahan yang kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi dalam sistem presidensial atau sebagai pemerintah dalam sistem parlementer.

Sedangkan legislatif secara umum disebut juga sebagai lembaga legislatif, badan legislatif, legislatif atau legislatur yakni badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dalam sistem presidensial merupakan cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan perpajak dan menerapkan anggaran serta pengeluaran uang lainnya. Menyangkut Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) negara. Legislatif juga menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Dan yudikatif secara umum diartikan sebagai lembaga negara yang berperan sebagai pengawal serta memantau jalannya perundang-undangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti Mahkama Agung, Mahkamah Konstitusi dll.

Agar ketiganya menjalankan peran sebagaimana yang diharapkan, tidak adanya penyelewengan apalagi abuse of power maka ketiganya harus bersinergi, menerapkan sistem controlling yang ditujukan mengantisipasi hal tersebut, mengetahui banyaknya penyelewengan kekuasaan saat ini bukanlah hanya menjadi trend tapi seakan berevolusi menjadi culture yang lumrah terjadi dalam setiap sudut sistematika birokrasi.

Trias Politika dalam paham reformasi. Pembagian atau pemisahan kekuasaan sering di kenal dengan istilah “Trias Politica”. Konsep Trias Politica dikemukakan oleh Montesquieu (Filsuf Preancis - 1748), di mana Trias Politica berasal dari bahasa Yunani “Tri” yang berarti tiga, “As” yang berarti poros/pusat, dan “Politica” yang berarti kekuasaan, yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Adapun definisi dari Trias Politica adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) macam kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Kekuasaan Legislatif adalah membuat undang-undang, kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.  Prinsip trias politika membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Menurut pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun