PMK Nomor 172 Tahun 2023 adalah regulasi yang mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, seperti transaksi antar afiliasi perusahaan.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle - ALP)
Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yang dikenal juga dengan istilah Arm's Length Principle (ALP), adalah prinsip dasar yang digunakan dalam transfer pricing untuk menentukan harga yang tepat dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Prinsip ini mengharuskan agar harga yang diterapkan dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sama dengan harga yang akan diterapkan dalam transaksi serupa yang terjadi antara dua pihak independen (tanpa hubungan istimewa). Dengan kata lain, harga yang diterapkan dalam hubungan afiliasi harus mencerminkan harga yang wajar sesuai dengan kondisi pasar atau harga yang akan diterapkan jika transaksi tersebut dilakukan antara pihak yang tidak saling berhubungan.
Penerapan prinsip ALP dalam PMK 172 Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi antara entitas yang berafiliasi tidak dilakukan dengan harga yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa yang mungkin dapat merugikan negara, seperti melalui manipulasi harga atau pengaturan transaksi yang tidak wajar. Misalnya, perusahaan yang memiliki afiliasi dapat saja memanipulasi harga transfer dengan cara mengatur harga jual atau beli produk atau layanan secara tidak wajar untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Oleh karena itu, penerapan ALP akan memastikan bahwa harga transfer yang ditetapkan adalah harga yang sama dengan yang akan diterapkan dalam transaksi antara perusahaan yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Tujuan dan Manfaat Penerapan PMK 172 Tahun 2023
Tujuan utama PMK 172 Tahun 2023 adalah untuk menghindari penghindaran pajak yang mungkin timbul akibat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Memastikan bahwa harga transfer yang ditetapkan antara afiliasi perusahaan mencerminkan harga pasar yang wajar, PMK ini berusaha untuk menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia. Beberapa tujuan utama dari peraturan ini adalah:
- Menghindari Penghindaran Pajak
- Memastikan Kewajaran dalam Transaksi Antar Afiliasi
- Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan: Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai harga transfer, perusahaan diharapkan lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku. Dokumentasi transfer pricing yang lengkap dan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam PMK 172/2023 membantu otoritas pajak dalam melakukan pengawasan dan audit yang lebih efektif.
- Meningkatkan Transparansi
Proses Pengawasan dan Penyesuaian
Pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap harga transfer juga mencakup proses penyesuaian harga transfer jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip arm's length. Proses penyesuaian ini bisa terjadi dalam beberapa tahap:
- Identifikasi Penyimpangan: DJP akan melakukan analisis untuk mengidentifikasi apakah harga transfer yang diterapkan oleh perusahaan sudah sesuai dengan harga pasar atau tidak.
- Penyesuaian Harga Transfer: Jika ditemukan penyimpangan yang signifikan, DJP akan meminta wajib pajak untuk melakukan penyesuaian terhadap harga transfer. Penyesuaian ini bertujuan agar transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan prinsip arm's length dan tidak merugikan pendapatan negara.
- Dokumentasi yang Wajib Dilengkapi: Perusahaan wajib menyediakan dokumentasi transfer pricing yang lengkap, mencakup perhitungan dan analisis harga transfer yang telah diterapkan. Dokumentasi ini digunakan oleh DJP untuk memastikan bahwa harga transfer yang diterapkan memang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Salah satu bagian kunci dari PMK ini adalah pengaturan mengenai dokumentasi transfer pricing (TP Doc), yang bertujuan untuk membuktikan bahwa harga transfer yang ditentukan sudah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku. Berbagai jenis persamaan matematika, seperti fungsi eksponensial dan persamaan kuadratik, dapat digunakan untuk menghitung harga transfer yang wajar dan memastikan bahwa transaksi tersebut tidak digunakan untuk tujuan penghindaran pajak.
- Fungsi eksponensial digunakan untuk menggambarkan hubungan yang tidak linier antara variabel, di mana perubahan kecil dalam variabel independen dapat menyebabkan perubahan yang lebih besar pada hasil. Dalam konteks transfer pricing, fungsi eksponensial bisa menggambarkan situasi di mana biaya atau pendapatan meningkat secara eksponensial seiring dengan perubahan skala transaksi atau produksi. Misalnya, ketika volume produksi meningkat, biaya atau pendapatan bisa meningkat dengan cara yang tidak proporsional, yang bisa dianalisis menggunakan model eksponensial untuk memastikan harga transfer yang sesuai dengan kondisi pasar yang sesungguhnya.
- Persamaan kuadratik dapat digunakan untuk menggambarkan hubungan yang lebih kompleks, terutama ketika ada pengaruh dari faktor-faktor yang saling berinteraksi dalam menentukan harga transfer. Misalnya, ketika ada biaya tetap dan biaya variabel yang mempengaruhi harga secara bersama-sama. Persamaan kuadratik ini penting dalam transfer pricing ketika ada interaksi yang lebih rumit antara biaya tetap dan variabel, atau ketika biaya produksi meningkat secara tidak linier seiring dengan peningkatan volume. Penggunaan persamaan kuadratik memungkinkan perhitungan harga transfer yang lebih akurat dan realistis, yang mencerminkan kondisi pasar yang kompleks. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2023, yang mengharuskan harga transfer antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus mencerminkan harga pasar yang wajar dan tidak memanipulasi harga untuk tujuan penghindaran pajak.
Persamaan matematika ini dapat dihubungkan dengan PMK Nomor 172 Tahun 2023 dalam konteks penentuan kewajaran transaksi pada hubungan istimewa, khususnya pada dokumentasi transfer pricing (TP Doc) sebagai berikut:
Hubungan dengan Transfer Pricing
PMK 172 Tahun 2023 bertujuan memastikan bahwa harga dalam transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa mencerminkan kewajaran sesuai prinsip kelaziman usaha. Fungsi matematika seperti ini dapat digunakan untuk mewakili hubungan antara nilai transajsi yang dianalisis dengan standar kewajaran yang ditetapkan berdasarkan pembanding independent atau pasar.
- Penyesuaian Transaksi untuk Kewajaran
Persamaan ini menunjukkan bahwa nilai transaksi hubungan istimewa () harus memiliki keselarasan dengan nilai pasar wajar (99), di mana 99 merepresentasikan tolok ukur atau standar kewajaran yang digunakan sebagai pembanding. Jika transaksi hubungan istimewa (x) menyimpang dari nilai pasar wajar (99), maka diperlukan penyesuaian transaksi agar hasilnya tetap memenuhi prinsip kewajaran dan seimbang dengan kondisi pasar. Penyesuaian ini bertujuan untuk menghindari manipulasi harga yang dapat memengaruhi basis perpajakan.
- Relevansi dalam Dokumentasi Transfer Pricing
Dalam dokumentasi transfer pricing (TP Doc), persamaan ini dapat menggambarkan bagaimana harga transaksi antara entitas yang memiliki hubungan istimewa dianalisis menggunakan data pembanding independen. Hal ini termasuk perhitungan dan pengujian apakah nilai transaksi telah sesuai dengan prinsip arm's length (kewajaran berdasarkan pihak independen). Sebagai contoh, nilai 2+1 mencerminkan elemen-elemen dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, seperti harga transfer, biaya tertentu, atau margin keuntungan. Nilai ini harus dibandingkan dengan 992+1, yang merepresentasikan tolok ukur pasar independen yang wajar. Jika tidak sesuai dengan standar ini, maka penyesuaian dilakukan untuk memastikan transaksi tetap adil.
- Proses Penyesuaian dan Validasi
Dalam praktik transfer pricing, fungsi matematika seperti ini membantu dalam:
- Mengidentifikasi Deviasi Transaksi: Deviasi antara transaksi hubungan istimewa ( x) dan pembanding pasar (99) dianalisis untuk menentukan tingkat penyimpangan.
- Menentukan Penyesuaian: Nilai dapat dihitung ulang atau disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan agar sesuai dengan nilai wajar. Sebagai ilustrasi, solusi dari persamaan ini (=99) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat disesuaikan agar berada dalam rentang kewajaran yang diatur oleh prinsip kelaziman usaha.
Soal 2 :
Persamaan kuadratik seperti X4- 6x3+ 9x2 +100 = 0 bisa digunakan untuk menggambarkan bagaimana beberapa faktor yang saling berinteraksi mempengaruhi harga transfer dalam hubungan istimewa, misalnya:
- Biaya Produksi dan Skala Ekonomi: Dalam suatu perusahaan, biaya produksi mungkin meningkat dengan cepat seiring dengan peningkatan volume produksi, yang sering kali menggambarkan efek skala. Misalnya, jika ada biaya tetap dan biaya variabel yang berinteraksi secara kompleks, harga transfer mungkin tidak berubah secara linier. Dalam hal ini, persamaan kuadratik dapat digunakan untuk menggambarkan interaksi antara biaya tetap dan variabel yang mempengaruhi harga transfer.
- Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keuntungan: Dalam transfer pricing, keuntungan perusahaan afiliasi mungkin dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk biaya produksi, distribusi, dan lainnya. Dalam beberapa kasus, keuntungan tidak hanya dipengaruhi oleh satu variabel, melainkan oleh beberapa faktor yang berinteraksi. Fungsi kuadratik dapat digunakan untuk menggambarkan hubungan ini, di mana perubahan dalam biaya atau pendapatan tidak hanya proporsional, tetapi juga melibatkan hubungan yang lebih kompleks.
Penggambaran Faktor yang Mempengaruhi Harga Transfer
- Persamaan eksponensial seperti  8+2=68 menggambarkan hubungan kompleks antara berbagai variabel dalam menentukan harga transfer. Misalnya, x dalam persamaan ini bisa dianggap sebagai variabel yang mempengaruhi penetapan harga dalam transaksi antara dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, seperti volume produksi, skala ekonomi, atau biaya tetap dan variabel yang terkait dengan transaksi tersebut. Dalam transfer pricing, hubungan antara biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dan harga yang ditetapkan dalam transaksi dapat sangat kompleks. Oleh karena itu, model eksponensial bisa menggambarkan interaksi yang lebih realistis antara faktor-faktor tersebut, yang mungkin tidak bersifat linear. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PMK No 172 Tahun 2023, yang mengharuskan perusahaan untuk menghitung harga transfer dengan cara yang mempertimbangkan kompleksitas berbagai elemen yang terlibat.
- Penentuan Kewajaran Harga Transfer: Dalam konteks PMK No 172 Tahun 2023, kewajaran harga transfer sangat ditekankan. Jika kita kembali ke persamaan 8+2=68, kita melihat bahwa untuk nilai x = 2, persamaan ini valid, dan ini bisa diartikan bahwa pada titik ini, harga transfer yang dihitung sudah berada dalam kisaran yang wajar. Dalam transfer pricing, perusahaan yang memiliki hubungan istimewa harus memastikan bahwa harga transfer yang ditetapkan tidak memanipulasi penghindaran pajak dengan cara yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Dengan kata lain, nilai x = 2 menunjukkan suatu kondisi di mana perusahaan harus menetapkan harga transfer berdasarkan faktor-faktor yang relevan dan sesuai dengan harga pasar. Persamaan ini memberikan gambaran matematis bahwa ada titik keseimbangan harga yang sesuai dengan prinsip arm's length, yang juga menjadi acuan dalam pemeriksaan pajak.
Persamaan matematika, seperti kuadratik dan eksponensial, digunakan untuk memastikan kewajaran harga transfer dalam hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kelaziman usaha, seperti yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Persamaan ini membantu mengidentifikasi deviasi antara harga transfer yang diterapkan dan harga pasar wajar, serta menentukan penyesuaian yang diperlukan untuk menjaga kesesuaian dengan standar pasar. Model kuadratik menggambarkan interaksi faktor-faktor kompleks yang mempengaruhi biaya dan keuntungan, sementara persamaan eksponensial memperhitungkan elemen-elemen yang saling berinteraksi. Secara keseluruhan, penggunaan persamaan ini memastikan bahwa harga transfer yang diterapkan tidak menyimpang dari prinsip arm's length dan tidak menimbulkan potensi manipulasi pajak.
Citasi :
- Modul K07 Pemeriksaan Pajak oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.03/2023. (2023). Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antar Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Ernst & Young (EY). (2023). Transfer Pricing: The Arm's Length Principle and the Role of Documentation
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI