Mohon tunggu...
NENG APRIANTI
NENG APRIANTI Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110012 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.e., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bentuk Persamaan Math Transfer Pricing berkaitan PMK No 172 Tahun 2023

22 Desember 2024   03:07 Diperbarui: 22 Desember 2024   03:07 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Soal Kuis, Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

PMK Nomor 172 Tahun 2023 adalah regulasi yang mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, seperti transaksi antar afiliasi perusahaan.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle - ALP)

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yang dikenal juga dengan istilah Arm's Length Principle (ALP), adalah prinsip dasar yang digunakan dalam transfer pricing untuk menentukan harga yang tepat dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Prinsip ini mengharuskan agar harga yang diterapkan dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sama dengan harga yang akan diterapkan dalam transaksi serupa yang terjadi antara dua pihak independen (tanpa hubungan istimewa). Dengan kata lain, harga yang diterapkan dalam hubungan afiliasi harus mencerminkan harga yang wajar sesuai dengan kondisi pasar atau harga yang akan diterapkan jika transaksi tersebut dilakukan antara pihak yang tidak saling berhubungan.

Penerapan prinsip ALP dalam PMK 172 Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi antara entitas yang berafiliasi tidak dilakukan dengan harga yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa yang mungkin dapat merugikan negara, seperti melalui manipulasi harga atau pengaturan transaksi yang tidak wajar. Misalnya, perusahaan yang memiliki afiliasi dapat saja memanipulasi harga transfer dengan cara mengatur harga jual atau beli produk atau layanan secara tidak wajar untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Oleh karena itu, penerapan ALP akan memastikan bahwa harga transfer yang ditetapkan adalah harga yang sama dengan yang akan diterapkan dalam transaksi antara perusahaan yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Tujuan dan Manfaat Penerapan PMK 172 Tahun 2023

Tujuan utama PMK 172 Tahun 2023 adalah untuk menghindari penghindaran pajak yang mungkin timbul akibat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Memastikan bahwa harga transfer yang ditetapkan antara afiliasi perusahaan mencerminkan harga pasar yang wajar, PMK ini berusaha untuk menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia. Beberapa tujuan utama dari peraturan ini adalah:

  1. Menghindari Penghindaran Pajak
  2. Memastikan Kewajaran dalam Transaksi Antar Afiliasi
  3. Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan: Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai harga transfer, perusahaan diharapkan lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku. Dokumentasi transfer pricing yang lengkap dan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam PMK 172/2023 membantu otoritas pajak dalam melakukan pengawasan dan audit yang lebih efektif.
  4. Meningkatkan Transparansi

Proses Pengawasan dan Penyesuaian

Pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap harga transfer juga mencakup proses penyesuaian harga transfer jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip arm's length. Proses penyesuaian ini bisa terjadi dalam beberapa tahap:

  • Identifikasi Penyimpangan: DJP akan melakukan analisis untuk mengidentifikasi apakah harga transfer yang diterapkan oleh perusahaan sudah sesuai dengan harga pasar atau tidak.
  • Penyesuaian Harga Transfer: Jika ditemukan penyimpangan yang signifikan, DJP akan meminta wajib pajak untuk melakukan penyesuaian terhadap harga transfer. Penyesuaian ini bertujuan agar transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan prinsip arm's length dan tidak merugikan pendapatan negara.
  • Dokumentasi yang Wajib Dilengkapi: Perusahaan wajib menyediakan dokumentasi transfer pricing yang lengkap, mencakup perhitungan dan analisis harga transfer yang telah diterapkan. Dokumentasi ini digunakan oleh DJP untuk memastikan bahwa harga transfer yang diterapkan memang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Salah satu bagian kunci dari PMK ini adalah pengaturan mengenai dokumentasi transfer pricing (TP Doc), yang bertujuan untuk membuktikan bahwa harga transfer yang ditentukan sudah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku. Berbagai jenis persamaan matematika, seperti fungsi eksponensial dan persamaan kuadratik, dapat digunakan untuk menghitung harga transfer yang wajar dan memastikan bahwa transaksi tersebut tidak digunakan untuk tujuan penghindaran pajak.

  • Fungsi eksponensial digunakan untuk menggambarkan hubungan yang tidak linier antara variabel, di mana perubahan kecil dalam variabel independen dapat menyebabkan perubahan yang lebih besar pada hasil. Dalam konteks transfer pricing, fungsi eksponensial bisa menggambarkan situasi di mana biaya atau pendapatan meningkat secara eksponensial seiring dengan perubahan skala transaksi atau produksi. Misalnya, ketika volume produksi meningkat, biaya atau pendapatan bisa meningkat dengan cara yang tidak proporsional, yang bisa dianalisis menggunakan model eksponensial untuk memastikan harga transfer yang sesuai dengan kondisi pasar yang sesungguhnya.
  • Persamaan kuadratik dapat digunakan untuk menggambarkan hubungan yang lebih kompleks, terutama ketika ada pengaruh dari faktor-faktor yang saling berinteraksi dalam menentukan harga transfer. Misalnya, ketika ada biaya tetap dan biaya variabel yang mempengaruhi harga secara bersama-sama. Persamaan kuadratik ini penting dalam transfer pricing ketika ada interaksi yang lebih rumit antara biaya tetap dan variabel, atau ketika biaya produksi meningkat secara tidak linier seiring dengan peningkatan volume. Penggunaan persamaan kuadratik memungkinkan perhitungan harga transfer yang lebih akurat dan realistis, yang mencerminkan kondisi pasar yang kompleks. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2023, yang mengharuskan harga transfer antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus mencerminkan harga pasar yang wajar dan tidak memanipulasi harga untuk tujuan penghindaran pajak.

Diolah penulis
Diolah penulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun